wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka

admin wargabicara by admin wargabicara
3 Agustus 2020
in Suara Warga
0
Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka
0
SHARES
5
VIEWS

Viva.co.id – Dua orang pemeran video prank daging qurban berisi sampah di Palembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah Youtuber bernama Edo Putra dan seorang rekannya berinisial DK. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Cyber Polrestabes Palembang terhadap konten video Youtube di akun Edo Putra. Video tersebut memuat konten prank daging qurban berisi sampah.

Menurut kapolres, proses pembuatan video tersebut melibatkan enam orang. Empat di antaranya terlibat dalam proses pembuatan video, sedangkan dua orang sebagai host dari video tersebut. 

Setelah diselidiki, Tim Cyber Polrestabes Palembang menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam konten video tersebut. Di antaranya memuat dan menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan.

“Dua orang jadi tersangka (EP dan DK), yang lain masih saksi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadi di tvOne, Senin, 3 Agustus 2020.

Polisi, lanjut Anom, masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi dan pihak yang terlibat dalam proses pembuatan video tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kemungkinan bisa bertambah, kami akan lakukan pemeriksaan saksi lain,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka berikut barang bukti akun email, akun media sosial yang bersangkutan, serta alat bukti lain untuk menyebarkan berita bohong dan pelanggaran kesusilaan. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 ayat 1 dan 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan konten prank atau mengerjai orang lain. Jika dulu seorang Youtuber di Bandung membuat prank batu, kali ini dalam bentuk sampah dengan berkedok daging qurban.

Kali ini, yang membuat konten prank sampah ialah Youtuber asal Palembang, Sumatera Selatan, Edo Putra.

Edo, membuat konten prank sampah membagikan daging hewan kurban di channel Youtube miliknya, Edo Putra Official, dengan judul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’. Video itu, dia unggah bertepatan pada hari raya Idul Adha, pada Jumat, 31 Juli 2020.

Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik tersebut, nampak Edo bersama rekannya bermaksud membuat prank membagikan daging hewan kurban kepada masyarakat. Namun, isinya bukanlah daging, melainkan sampah.

“Kami sudah menyiapkan kantong (plastik), dan kami akan bagi-bagikan daging sampah ke rumah-rumah,” kata Edo Putra, dalam tayangan video itu.

Atas ulahnya, Edo dan rekannya telah diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang. Edo Putra ditangkap polisi terkait video prank sampah yang dia unggah.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
In Picture: Internet Gratis di Masjid untuk Belajar Daring

In Picture: Internet Gratis di Masjid untuk Belajar Daring

Paskibraka Baki Cadangan 2019 Sylvia Kembali Merumput di Istana Merdeka

Paskibraka Baki Cadangan 2019 Sylvia Kembali Merumput di Istana Merdeka

Ular Sanca 3 Tahun Bersembunyi di Tumpukan Karpet di Rumah Pak Udin

Ular Sanca 3 Tahun Bersembunyi di Tumpukan Karpet di Rumah Pak Udin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

MenkopUKM: Kekuatan Ekonomi Indonesia Ke Depan Sangat Tergantung Ekonomi Domestik

Sinergikan Perguruan Tinggi dan Industri, Ditjen DIKTI Ciptakan Platform Kedai Reka

5 tahun ago
12 Juta Vaksin COVID-19 Sinovac Bentuk Jadi Selesai Pekan Ketiga Februari 2021

12 Juta Vaksin COVID-19 Sinovac Bentuk Jadi Selesai Pekan Ketiga Februari 2021

4 tahun ago
Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

4 tahun ago
Presiden Prabowo Terima Delegasi Lotte Group dan FKI

Presiden Prabowo Terima Delegasi Lotte Group dan FKI, Korea Selatan Siap Tambah Investasi US$ 1,7 Miliar di Indonesia

2 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz