Jika Indonesia Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Apa?

Okezone.com – Pemerintah mengencangkan sabuk pengaman dalam menghadapi resesi yang sudah terjadi di beberapa negara. Saat ini, Indonesia terancam bisa resesi akibat pandemi virus corona (covid-19).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa resesi pada dasarnya sudah berlangsung apabila dalam dua kuartal berturut-turut, angka pertumbuhan ekonomi negatif. Diperkirakan pandemi Covid-19 ini masih akan berlangsung di tahun 2021 bahkan tahun 2022.

“Menurut para ekonom dunia, resesi sudah terjadi bila dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonomi negatif secara tahun ke tahun (year on year),” kata Wamenkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Dia melanjutkan, pemerintah menjaga kelompok masyarakat rentan terkena dampak Covid-19 yaitu perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, employment support (dukungan ketenagakerjaan) seperti kartu Pra Kerja, pengurangan beban melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), diskon listrik, dan dukungan lainnya untuk rumah tangga.

“Pemerintah telah menyiapkan total anggaran Rp607,65 triliun untuk penanganan Covid-19 dimana untuk belanja kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporat Rp53,57 triliun, insentif dunia usaha Rp120,61 triliun, insentif sektoral dan Pemda Rp 106,11 triliun,” katanya.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dukungan untuk UMKM, melindungi dunia usaha termasuk Usaha Ultra Mikro (UMi) yang tergabung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Exit mobile version