wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

OPSI ingin pemerintah ajak buruh komunikasi lagi soal RUU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
13 Agustus 2020
in Suara Warga
0
OPSI ingin pemerintah ajak buruh komunikasi lagi soal RUU Cipta Kerja
0
SHARES
14
VIEWS

Kontan.co.id – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut bahwa pemerintah harus menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal tersebut mengingat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih melanda bahkan masih ada pertambahan kasus terinfeksi baru.

“Saya kira kluster ketenagakerjaan sangat sensitif terhadap buruh. Demo digelar dengan masif oleh buruh. Mengingat pandemi yang terus melebar hingga Jakarta jadi zona hitam, saya berharap pembahasan kluster ketenagakerjaan tidak dilakukan buru-buru,” kata Timboel kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/8).

Selain, itu Timboel menekankan penting mengajak komunikasi kembali para buruh atau pekerja. Jangan sampai buruh kembali turun untuk menyampaikan aspirasi di tengah kondisi pandemi yang rawan terpapar Covid-19.

“Ajak buruh bicara hingga 100%. Saya kira pemerintah harus bijak melihat kondisi ini. Jangan korbankan buruh sehingga demo akan membuat buruh terpapar covid. Tunda lagi pembahasan di DPR dan terus lakukan komunikasi dengan buruh,” kata dia.

Timboel menerangkan, pengupahan menjadi salah satu isu krusial di RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan seperti upah minimum dipangkas di RUU Cipta Kerja, seperti dihapuskannya upah minimum kabupaten/kota dan sektoral sehingga hanya ada upah minimum provinsi.

Kemudian nominal upah minimum padat karya dapat lebih rendah dari upah minimum provinsi. Upah minimum bagi usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan dengan merujuk di atas angka garis kemiskinan. Dihapuskannya ketentuan tentang larangan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum, serta kenaikan upah minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi semata, merupakan hal-hal yang akan menurunkan upah dan melemahkan daya beli pekerja.

“Demikian juga diperluasnya outsourcing dan kontrak kerja serta dipermudahnya PHK akan menyebabkan pekerja mudah kehilangan upahnya, sehingga daya beli semakin menurun. Tentunya pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi upah yang rendah tersebut untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat,” kata dia.

Maka Timboel menekankan, pemerintah harus mempertimbangkan ulang kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sehingga tidak menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Semarakkan HUT RI Ke-75, AHASS DIY, Kedu, dan Banyumas Tawarkan Paket Servis Spesial, Dari Veteran Sampai Bebas Merdeka!

Semarakkan HUT RI Ke-75, AHASS DIY, Kedu, dan Banyumas Tawarkan Paket Servis Spesial, Dari Veteran Sampai Bebas Merdeka!

4 Tips Jitu UMKM Dapatkan Tambahan Modal, Bisnis Makin Melesat!

4 Tips Jitu UMKM Dapatkan Tambahan Modal, Bisnis Makin Melesat!

5 Fakta unik bendera pusaka Republik Indonesia, dijahit dengan air mata

5 Fakta unik bendera pusaka Republik Indonesia, dijahit dengan air mata

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP

Kontribusi mahasiswa PMM mengembangkan UMKM Jamur Tiram di Desa Pekalangan

5 tahun ago
Polisi Gelar Gerai Vaksin Presisi Bagi Siswa Dan Tenaga Pengajar SMK Piramida Rancaekek

Polisi Gelar Gerai Vaksin Presisi Bagi Siswa Dan Tenaga Pengajar SMK Piramida Rancaekek

4 tahun ago
Dengan Vaksin, Indonesia Butuh 10 Tahun untuk Pulih dari Pandemi COVID-19

Dengan Vaksin, Indonesia Butuh 10 Tahun untuk Pulih dari Pandemi COVID-19

5 tahun ago
Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba

Tinggi Kala Pandemi, Kapolri Instruksikan Bikin Kampung Tangguh Narkoba

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz