wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

OPSI ingin pemerintah ajak buruh komunikasi lagi soal RUU Cipta Kerja

admin wargabicara by admin wargabicara
13 Agustus 2020
in Suara Warga
0
OPSI ingin pemerintah ajak buruh komunikasi lagi soal RUU Cipta Kerja
0
SHARES
14
VIEWS

Kontan.co.id – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut bahwa pemerintah harus menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal tersebut mengingat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih melanda bahkan masih ada pertambahan kasus terinfeksi baru.

“Saya kira kluster ketenagakerjaan sangat sensitif terhadap buruh. Demo digelar dengan masif oleh buruh. Mengingat pandemi yang terus melebar hingga Jakarta jadi zona hitam, saya berharap pembahasan kluster ketenagakerjaan tidak dilakukan buru-buru,” kata Timboel kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/8).

Selain, itu Timboel menekankan penting mengajak komunikasi kembali para buruh atau pekerja. Jangan sampai buruh kembali turun untuk menyampaikan aspirasi di tengah kondisi pandemi yang rawan terpapar Covid-19.

“Ajak buruh bicara hingga 100%. Saya kira pemerintah harus bijak melihat kondisi ini. Jangan korbankan buruh sehingga demo akan membuat buruh terpapar covid. Tunda lagi pembahasan di DPR dan terus lakukan komunikasi dengan buruh,” kata dia.

Timboel menerangkan, pengupahan menjadi salah satu isu krusial di RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan seperti upah minimum dipangkas di RUU Cipta Kerja, seperti dihapuskannya upah minimum kabupaten/kota dan sektoral sehingga hanya ada upah minimum provinsi.

Kemudian nominal upah minimum padat karya dapat lebih rendah dari upah minimum provinsi. Upah minimum bagi usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan dengan merujuk di atas angka garis kemiskinan. Dihapuskannya ketentuan tentang larangan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum, serta kenaikan upah minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi semata, merupakan hal-hal yang akan menurunkan upah dan melemahkan daya beli pekerja.

“Demikian juga diperluasnya outsourcing dan kontrak kerja serta dipermudahnya PHK akan menyebabkan pekerja mudah kehilangan upahnya, sehingga daya beli semakin menurun. Tentunya pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi upah yang rendah tersebut untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat,” kata dia.

Maka Timboel menekankan, pemerintah harus mempertimbangkan ulang kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sehingga tidak menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Semarakkan HUT RI Ke-75, AHASS DIY, Kedu, dan Banyumas Tawarkan Paket Servis Spesial, Dari Veteran Sampai Bebas Merdeka!

Semarakkan HUT RI Ke-75, AHASS DIY, Kedu, dan Banyumas Tawarkan Paket Servis Spesial, Dari Veteran Sampai Bebas Merdeka!

4 Tips Jitu UMKM Dapatkan Tambahan Modal, Bisnis Makin Melesat!

4 Tips Jitu UMKM Dapatkan Tambahan Modal, Bisnis Makin Melesat!

5 Fakta unik bendera pusaka Republik Indonesia, dijahit dengan air mata

5 Fakta unik bendera pusaka Republik Indonesia, dijahit dengan air mata

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Wamenkes: Belum Ditemukan Efek Samping Berat Vaksinasi Covid-19

Wamenkes: Belum Ditemukan Efek Samping Berat Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
KAI: Semua Penumpang Kereta Api Negatif Covid-19

KAI: Semua Penumpang Kereta Api Negatif Covid-19

5 tahun ago
Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Mengutuk Aksi Israel di Gaza sebagai Genosida

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman Mengutuk Aksi Israel di Gaza sebagai Genosida

8 bulan ago
Siswa Depok Juara Piala Pelajar Gim Free Fire se-Jabodetabek

Polri Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Trending

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak
Beranda

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

by Salma Hasna
4 Juli 2025
0

Dunia Kecerdasan Buatan (AI) tak pernah berhenti berputar, dan peningkatannya semakin pesat. Apa yang dulu terasa seperti...

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz