Sinyal Program Militer Masuk Kampus

Merdeka.com – Isu pendidikan ala militer masuk kampus buru-buru diluruskan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai ujung tombak kebijakan justru mengharapkan para mahasiswa bergabung menjadi komponen cadangan (Komcad). Kementerian Pertahanan pun digandeng demi merealisasikan.

Kemendikbud berpatok pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi bagian dalam Komcad. Hak itulah yang sedang diupayakan agar dapat terpenuhi bagi mahasiswa di kampus.

“Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam kepada merdeka.com, Rabu pekan lalu.

Melalui program tersebut, Kemendikbud menginginkan mahasiswa diberikan ruang untuk menggunakan haknya menjadi bagian dari Komcad pertahanan negara. Langkah ini dirasa bagus diterapkan. Apalagi banyak program terkait kepemimpinan dan bela negara. Sehingga diperlukan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan.

Menilik Undang-Undang 23 Tahun 2019, maka pada pasal 6 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Pada pasal 6 ayat 3 disebutkan Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara antara lain mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara; mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia; dan mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Terkait program Komcad, Nizam menegaskan bahwa bersifat sukarela. Dia juga menampik bahwa program tersebut merupakan sinyal militer masuk kampus.

Program tersebut merupakan pemenuhan hak warga negara dalam bela negara. Siapapun yang memenuhi syarat boleh mendaftar dan mengikuti seleksi program dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenhan. Termasuk mahasiswa.

“Tidak ada program militer masuk kampus,” tegas dia.

Soal jenis kegiatan apa saja yang akan dilakukan mahasiswa terlibat dalam program tersebut, Nizam tidak memberikan jawaban rinci. Sebab hingga saat ini pertemuan dan pembahasan masih terus diperdalam.

Sedangkan soal pendidikan bela negara sendiri, jelas dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi pendidikan. Ada banyak ragam kegiatan yang sudah berlangsung. Di antaranya bersifat kurikuler, co-kurikuler maupun ekstrakurikuler. Di dalamnya termuat pendidikan cinta tanah air, kebangsaan, dan bela negara.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan pihaknya memang tengah menjajaki kerja sama dengan dengan Kemendikbud untuk menjalankan program pendidikan militer dalam kurikulum perguruan tinggi. Setidaknya program itu berjalan selama satu semester.

Program ini diharapkan membuat para generasi milenial tidak hanya kreatif dan inovatif. Perlu juga ditanamkan cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-harinya.

Menurut Trenggono, Kemenhan melalui Program Bela Negara akan terus menyadarkan masyarakat terutama para milenial untuk bangga sebagai orang Indonesia. Yakni punya rasa bangga terlahir di Indonesia, memiliki kultur Indonesia dan adat istiadat Indonesia.

“Ini filosofi dari Program Bela Negara itu. Kita jangan kalah dengan Korea Selatan yang mampu mengguncang dunia melalui budaya K-Pop, jika dilihat dari sudut pertahanan, itu cara mereka melalui industri kreatifnya mempengaruhi dunia. Indonesia harusnya bisa seperti itu karena kita punya seni dan budaya yang banyak,” ujar Trenggono.

Bagi Kemenhan, kecintaan terhadap negara oleh milenial bisa ditunjukkan dengan bergabung dalam Komcad. Mereka menegaskan bahwa Komcad bukan merupakan wajib militer. Mereka yang ikut masuk dalam Komcad merupakan masyarakat yang didorong oleh semangat untuk membela negara.

Dalam mempersiapkan Komcad, tentu perlu memerlukan pelatihan berbulan-bulan. Mereka yang bergabung tentu sudah siap bertempur. Sehingga ketika sudah dikembalikan ke masyarakat dan negara sewaktu-waktu dalam keadaan peran, para Komcad sudah siap bertempur.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara baik dan terperinci kepada masyarakat terkait program tersebut. Agar jangan sampai timbul salah tafsir di tengah publik yang justru berbeda dengan maksud dan tujuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Komcad ini kan dia mendukung komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu semua semangatnya dalam rangka bela negara,” ujar dia, kepada Merdeka.com.

Tentu, lanjut dia, pendidikan merupakan bidang yang terkait langsung dengan program bela negara dan Komcad. Hal tersebut dimaknai sebagai upaya pewarisan nilai-nilai bela negara itu. Bela negara merupakan hak dan kewajiban yang setiap warga untuk membela bangsa dan negara.

Salah satu poin penting yang harus diutamakan dalam pelaksanaan program, yakni sikap sukarela dari warga negara yang terlibat dalam program Komcad. Dengan kata lain, tidak ada unsur paksaan, melainkan unsur kesadaran.

Kementerian Pertahanan seharusnya mulai memainkan perannya sebagai leading sector pelaksanaan program. Termasuk dengan melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang utuh terhadap program tersebut.

“Leading sectornya kan Kementerian Pertahanan. Jadi mereka dengan kesiapan anggaran yang cukup harusnya menjelaskan juga komprehensif. Jangan sepotong-sepotong,” tegas politkus PDIP tersebut.

Pengamat Pendidikan Andreas Tambah, memandang program yang sedang disiapkan Kemenhan dan Kemendikbud memang diperlukan. Terutama jika alasannya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme pada generasi milenial.

Hanya saja, kata dia, program tersebut harus benar-benar direncanakan secara matang. Selain itu proses sosialisasi juga harus dijalankan.

“Pemerintah (Menhan dan Kemendikbud) harus kerja sama dengan baik, lakukan komunikasi dengan dunia kampus, jangan sampai ada kesan militerisasi terhadap kampus, saya pikir kalau ada komunikasi dan konsep yang jelas tentu tidak akan menimbulkan penolakan,” ungkap Andreas kepada merdeka.com.

Exit mobile version