Cegah Rabies, Hewan Peliharaan di Jaksel Wajib Divaksin

GenPI.co – Hewan peliharaan memang sangat lucu. Akan tetapi, untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya perlu dilakukan vaksinasi pencegahan rabies.

Untuk itu, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melakukan vaksinasi hewan peliharaan di Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut menjaring 85 hewan penular rabies (HPR).

Penyuluh Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hairul Ihsan mengatakan, vaksinasi hewat terus berjalan di tengah pandemi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau pemilih hewan membawa peliharaanya ke kantor Kelurahan Tebet Barat.

“Hari ini penyuntikan vaksin rabies pada 85 HPR peliharaan warga di kelurahan, kami lakukan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies secara keseluruhan di wilayah Kecamatan Tebet Barat,” katanya, Kamis (27/8).

Untuk kegiatan ini Ihsan merincikan, hewan yang telah dilakukan vaksinasi yakni, anjing 35 ekor dan kucing 50. 

Vaksinasi hewan dilakukan tidak sebarangan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

“Syaratnya HPR yang divaksin, kondisi sehat, tidak bunting dan umur hewan minimal empat bulan. Dengan penyuntikan vaksin, hewan peliharaan warga jadi sehat. Apresiasi kami kepada Lurah Tebet Barat yang telah memfasilitasi penyuntikan vaksin rabies di wilayah,” tutupnya.

Exit mobile version