wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Guru Lokal Wajib Sertifikasi Sementara Pengajar Asing Diberi Karpet Merah, Fikri: RUU Alien!

admin wargabicara by admin wargabicara
3 September 2020
in Suara Warga
0
Potret Pilu Rehan, Si Bocah Kecil Rela Bangun Pagi Buat jadi Badut Jalanan
0
SHARES
35
VIEWS

Pikiran-rakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak klaster Pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja).

Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan.

“Kami menduga adanya unsur pemaksaan Pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU Cipta Kerja dengan merubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi Pendidikan tersebut,” kata Fikri kepada media, Kamis 3 September 2020.

Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita sehingga masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami tegas menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Bahkan Preambui konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah yang slah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil,” kata dia.

Selanjutnya, kewajiban pemerintah juga tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Fikri menambahkan, Draft RUU Cipta Kerja buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi dengan mewajibkan institusi Pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.

“Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha, alih-allh pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” kata Fikri.

Yang menjadi perdebatan krusial salah satunya adalah kewajiban berusaha dalam Draft RUU Ciptaker, pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah, sehingga berbunyi 1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’.

Selain itu, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar (tidak punya izin berusaha) akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

“Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha,” kritik Fikri.

Isu lain soal perombakan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalam RUU Ciptakerja. Politisi PKS ini mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.

“Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar benar RUU alien,” kata dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho
Suara Warga

Korlantas Polri Perkuat Operasional dengan Sistem Terintegrasi K3I untuk Layanan Masyarakat

29 November 2025
Mobil command center Korlantas Polri 1
Suara Warga

Canggihnya Mobil Command Center Korlantas Siap Dukung Operasi Lilin 2025

28 November 2025
Kakorlantas di Command Center KM 29 pada Jumat (28/11/2025).
Suara Warga

Operasi Lilin 2025: Korlantas Perkenalkan ETLE Drone dan Layanan SMS Blast Berbasis LBS

28 November 2025
Next Post
Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

4 Bahaya Ubi Jalar untuk Kesehatan Orang dengan Kondisi Medis Tertentu

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Pelajar SMA dan Guru di Jabar Dapat Internet Gratis 10 GB, Ini Cara Dapatnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Perkuat Operasional dengan Sistem Terintegrasi K3I untuk Layanan Masyarakat

5 jam ago
IKN dan Influencer

Mengungkap Peran Influencer dalam Memeriahkan Progres IKN #IKNxInfluencer

1 tahun ago
Jakarta Terasa Lebih Macet Akhir-akhir Ini, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta Terasa Lebih Macet Akhir-akhir Ini, Ternyata Ini Penyebabnya

3 tahun ago
Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi yang Produksi Beras Oplosan

4 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Strategi Kakorlantas Efektif! Operasi Zebra 2025 Fokus Penguatan Pre-Emtif, Tekan Angka Pelanggaran dengan Teguran Humanis

Anggota DPR Minta Korlantas Tegas kepada WNA

Teknologi Canggih Korlantas Dipakai Irjen Agus Cek Kesiapan Nataru

Siapa Bertanggung Jawab atas Penggunaan Bom? Publik Menuntut Jawaban Transparan

Keputusan Prabowo: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Apa Makna Hukumnya?

Konflik Tesso Nilo Memanas: Duduk Perkara Penertiban Hutan yang Menjepit Ribuan Warga

Trending

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho
Suara Warga

Korlantas Polri Perkuat Operasional dengan Sistem Terintegrasi K3I untuk Layanan Masyarakat

by doddodydod
29 November 2025
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat manajemen operasionalnya melalui pengembangan K3I, sebuah sistem digital...

Mobil command center Korlantas Polri 1

Canggihnya Mobil Command Center Korlantas Siap Dukung Operasi Lilin 2025

28 November 2025
Kakorlantas di Command Center KM 29 pada Jumat (28/11/2025).

Operasi Lilin 2025: Korlantas Perkenalkan ETLE Drone dan Layanan SMS Blast Berbasis LBS

28 November 2025
kakorlantas-irjen-agus-suryonugroho

Strategi Kakorlantas Efektif! Operasi Zebra 2025 Fokus Penguatan Pre-Emtif, Tekan Angka Pelanggaran dengan Teguran Humanis

28 November 2025
Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Machfud Arifin, S.H.

Anggota DPR Minta Korlantas Tegas kepada WNA

28 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz