wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Guru Lokal Wajib Sertifikasi Sementara Pengajar Asing Diberi Karpet Merah, Fikri: RUU Alien!

admin wargabicara by admin wargabicara
3 September 2020
in Suara Warga
0
Potret Pilu Rehan, Si Bocah Kecil Rela Bangun Pagi Buat jadi Badut Jalanan
0
SHARES
35
VIEWS

Pikiran-rakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak klaster Pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja).

Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan.

“Kami menduga adanya unsur pemaksaan Pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU Cipta Kerja dengan merubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi Pendidikan tersebut,” kata Fikri kepada media, Kamis 3 September 2020.

Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita sehingga masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami tegas menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Bahkan Preambui konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah yang slah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil,” kata dia.

Selanjutnya, kewajiban pemerintah juga tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Fikri menambahkan, Draft RUU Cipta Kerja buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi dengan mewajibkan institusi Pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.

“Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha, alih-allh pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” kata Fikri.

Yang menjadi perdebatan krusial salah satunya adalah kewajiban berusaha dalam Draft RUU Ciptaker, pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah, sehingga berbunyi 1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’.

Selain itu, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar (tidak punya izin berusaha) akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

“Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha,” kritik Fikri.

Isu lain soal perombakan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalam RUU Ciptakerja. Politisi PKS ini mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.

“Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar benar RUU alien,” kata dia.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Kakorlantas
Suara Warga

Kakorlantas Polri Sebut Arus Wisata Nataru di Bali Ramai namun Aman

28 Desember 2025
Kakorlantas
Suara Warga

Kakorlantas Polri: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

28 Desember 2025
Korlantas Polri
Suara Warga

Kakorlantas: Fatalitas Kecelakaan Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

28 Desember 2025
Next Post
Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

4 Bahaya Ubi Jalar untuk Kesehatan Orang dengan Kondisi Medis Tertentu

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Pelajar SMA dan Guru di Jabar Dapat Internet Gratis 10 GB, Ini Cara Dapatnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Gelar Operasi Yustisi,  Tak Temukan Aktivitas di Tempat Hiburan Malam PGC

Gelar Operasi Yustisi, Tak Temukan Aktivitas di Tempat Hiburan Malam PGC

4 tahun ago
Patroli Malam Di Tingkatkan, Polsek Lebakgedong Polres Lebak Upaya Ciptakan Situasi Aman

Patroli Malam Di Tingkatkan, Polsek Lebakgedong Polres Lebak Upaya Ciptakan Situasi Aman

4 tahun ago
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 dengan Prokes Ketat

Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 dengan Prokes Ketat

5 tahun ago
Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

Pakar Apresiasi Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29

Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29

Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen

Kakorlantas Sebut 28 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Trending

Kakorlantas
Suara Warga

Kakorlantas Polri Sebut Arus Wisata Nataru di Bali Ramai namun Aman

by doddodydod
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung...

Kakorlantas

Kakorlantas Polri: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

28 Desember 2025
Korlantas Polri

Kakorlantas: Fatalitas Kecelakaan Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

28 Desember 2025
Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

28 Desember 2025
Pakar Apresiasi Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif Keselamatan Lalu Lintas

Pakar Apresiasi Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif Keselamatan Lalu Lintas

27 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz