Pemerintah akhirnya tunda pemindahan ibu kota negara

Hops.id – Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan akhirnya diputuskan ditunda. Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Ditunda-nya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan itu dilakukan sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang turut terus menggejala di republik ini.

“Sampai dengan hari ini (pemindahan) ibu kota negara programnya masih di-hold (tunda),” kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang dikutip Suara, Selasa 8 September 2020.

Kendati demikian, walau proyek ditunda, tetapi berbagai bentuk dukungan atas program tersebut akan tetap lanjut, seperti halnya masterplan hingga detail plan.

“Tetapi kita tetap dalam rangka persiapan dan kita tetap melanjutkan masterplan dan detail plan,” katanya.

Selain itu program pembangunan Infastruktur dasar di daerah penyangga ibu kota baru juga masih akan tetap dilakukan oleh pemerintah.

“Ini merupakan bagian persiapan, pembangunan Infastruktur dasar di kota-kota penyangga seperti Samarinda dan Balikpapan,” katanya.

Ribut-ribut IKN

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara perihal ribut-ribut proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang jalan terus di tengah-tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Menurut Basuki proyek IKN saat ini telah dikesampingkan oleh pemerintah terlebih dahulu. Dia membantah adanya pengalokasian anggaran proyek IKN di tengah-tengah wabah virus corona.

“Kami tegaskan, pada Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 juga tidak ada anggaran di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN,” kata Basuki dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Sehingga dengan tegas Basuki mengatakan, pemerintah akan mengesampingkan proyek pembahasan mengenai ibu kota negara baru agar upaya perlindungan masyarakat di tengah pandemi virus corona bisa lebih optimal.

Meski begitu, kata dia, proses yang masih berlanjut saat ini hanya sebatas pematangan desain IKN saja.

“Yang punya kewenangan untuk membatalkan ataupun menunda adalah Presiden,” kata Basuki.

Exit mobile version