Syarat dan Cara UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Finance.detik.com – Pelaku usaha mikro kini punya kesempatan untuk dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah. Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain hingga dinas di daerah akan melakukan pendataan.

“Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam situsnya dilihat detikcom pada Selasa (8/9/2020).

Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Exit mobile version