Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada, Kapolri Keluarkan 5 Intruksi

Tribunnews.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Untuk mencegah klaster Pilkada, maka dalam pelaksanaanya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

Bahtiar menegaskan, keselamatan masyarakat harus diutamakan mengingat Pilkada diselenggarakan di tengah pandemi.

“Bukan hanya aktivitas atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi.”

“Maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk pIlkada ini,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Bahtiar menyadari, Pilkada berpotensi menciptakan aktivitas massa dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, seluruh tahapan Pilkada dirancang sedemikian rupa agar menerapkan protokol kesehatan.

Aturan tentang protokol kesehatan itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Selain itu, terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu, Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapapun termasuk negara yang menjadi kontestan Pilkada.”

“Bahwa seluruh hukumnya patuh dalam protokol kesehatan, dan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya,” jelasnya.

Kapolri Keluarkan 5 Intruksi

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan sejumlah perintah kepada jajarannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Agus menjelaskan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat Pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan kampanye.

Kedua tahapan tersebut memiliki potensi penyebaran Covid-19.

“Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.”

“Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat yang menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020) sebagaiaman dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI.

Selain itu, pihak terkait lainnya agar Pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Lalu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap Pilkada.

Khususnya, terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.

Kemudian, menggalang para pasangan calon kepada daerah serta partai politik untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada.

Jajarannya diminta kembali menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.

Terakhir, meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, hate speech, dan pelanggaran lainnya.

Exit mobile version