wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

admin wargabicara by admin wargabicara
10 September 2020
in Suara Warga
0
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online
0
SHARES
16
VIEWS

Idntimes.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Sebab, kondisi kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis.

PSBB total yang dimulai pada Senin (14/9/2020) ini tentunya berdampak pada sejumlah aspek kehidupan yang dibatasi di ibu kota. Apa saja?

1. Hanya 11 sektor pekerjaan yang bisa beroperasi, sisanya kerja dari rumah

Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.

“Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

2. Tempat hiburan dan wisata ditutup, sekolah tetap online

Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kata Anies, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.

3. Restoran dan kafe hanya boleh terima delivery dan take away

Jika restoran dan kafe selama PSBB transisi bisa menerima pelanggan dengan protokol kesehatan, maka saat PSBB total hal tersebut dilarang. Namun, kata Anies, restoran dan kafe masih bisa menerima pesanan take away dan delivery.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” jelas Anies.

4. Pembukaan rumah ibadah dibatasi

Pada PSBB total pertama kali, Anies melarang rumah ibadah dibuka 100 persen. Namun, pada pelaksanaan PSBB total kali ini, ia masih membuat pengecualian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 ini hanya melarang pembukaan rumah ibadah besar yang berpotensi mendatangkan umat dari berbagai lokasi dalam jumlah besar dilarang tapi tidak dengan rumah ibadah kecil di perkampungan.

“Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyrakat dalam kampung itu sendiri, dalam kampung itu sendiri, masih boleh buka, ada pengecualian,” jelas Anies.

Selain itu, kawasan dengan jumlah kasus yang tinggi atau berada di zona merah juga harus melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

“Meski begitu, izinkan saya menganjurkan, untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” jelas Anies.

5. Tidak boleh ada keramaian di Jakarta

Selama PSBB total, Anies melarang adanya kegiatan publik yang mengumpulkan massa termasuk reuni dan pertemuan dilarang. Ia mengingatkan bahwa virus corona mudah tertular pada keramaian.

“Ingat penularan di acara sepeti ini, potensinya sangat besar,” jelas Anies.

6. Transportasi umum kembali dibatasi, ganjil genap ditiadakan

Anies mengatakan, operasional transportasi umum kembali dibatasi selama PSBB total jumlah dan waktu operasionalnya. Selain itu, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan juga ditiadakan.

“Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” jelas Anies.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Gelar Rampcheck Serentak di Terminal dan Lokasi Wisata Mulai 7 November
Suara Warga

Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Gelar Rampcheck Serentak di Terminal dan Lokasi Wisata Mulai 7 November

31 Oktober 2025
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi
Suara Warga

Aksi Humanis Polantas Semarang: Gendong Warga dan Bagikan Makanan untuk Sopir Terjebak Banjir

31 Oktober 2025
Korlantas dampingi Kapolri
Suara Warga

Di Jawa Timur Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas

31 Oktober 2025
Next Post
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Anak Muda Diharapkan Jadi Inkubator Munculnya Entrepreneur di Kalangan UMKM

Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Pemkab dan Pemkot Bogor Gelar Razia Masker Lagi, Satpol PP: Serentak di 7 Lokasi

Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Presiden Ke-6 Itu Meyakini Indonesia Mampu Selamat Dari Krisis Kesehatan Maupun Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19. Begini Kiat-Kiatnya Sesuai Pandangan SBY.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Cak Hud: Tidak Usah Takut Divaksin, Tak Terasa Sakit Saat Disuntik

Cak Hud: Tidak Usah Takut Divaksin, Tak Terasa Sakit Saat Disuntik

5 tahun ago
SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

1 bulan ago
Marketplace Ini Janjikan Ubah Belanja Rutin Jadi Sumber Penghasilan Tambahan

Treatment Pemulihan UMKM Terdampak Covid-19 Beda-Beda

5 tahun ago
Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Pemerintah pastikan tak akan membedakan pelayanan vaksinasi gratis dan mandiri

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Etika Komunikasi Publik: DPD RI Tarik VTuber Sena, Tegaskan Representasi Lembaga Bukan Kartun

Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Resmi Cerai: Bukan Karena Pengkhianatan, Tapi Kejujuran

Basuki Ungkap Kondisi IKN Setahun Prabowo-Gibran, Target Ibu Kota Politik 2028 Kian Pasti

Sanksi Diperberat! Menteri Keuangan Purbaya Ancam Blacklist Seumur Hidup Importir Pakaian Bekas Ilegal

Membaca Ulang Logo Sumpah Pemuda 2025: Paradoks Nilai dan Realitas Generasi Muda

Trending

Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Gelar Rampcheck Serentak di Terminal dan Lokasi Wisata Mulai 7 November
Suara Warga

Jelang Nataru, Ditjen Hubdat Gelar Rampcheck Serentak di Terminal dan Lokasi Wisata Mulai 7 November

by doddodydod
31 Oktober 2025
0

MAGELANG (31/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan inspeksi keamanan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck)...

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi

Aksi Humanis Polantas Semarang: Gendong Warga dan Bagikan Makanan untuk Sopir Terjebak Banjir

31 Oktober 2025
Korlantas dampingi Kapolri

Di Jawa Timur Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas

31 Oktober 2025
Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

31 Oktober 2025
Etika Komunikasi Publik: DPD RI Tarik VTuber Sena, Tegaskan Representasi Lembaga Bukan Kartun

Etika Komunikasi Publik: DPD RI Tarik VTuber Sena, Tegaskan Representasi Lembaga Bukan Kartun

31 Oktober 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz