Gubernur Riau Bagikan Panduan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Penderita Covid-19 Tanpa Gejala

Pikiran-rakyat.com – Provinsi Riau menghadapi banyaknya pasien Covid-19 yang termasuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Dari total kasus positif provinsi Riau yang telah mencapai 8.240 kasus per Sabtu 3 Oktober 2020, sebagian besar didominasi oleh OTG.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan dari total jumlah kasus positif Covid-19 tersebut, sebanyak 80 persen merupakan OTG.

“Pasien positif Covid-19 di Riau sebagian besar atau 80 persen adalah OTG,” kata Syamsuar, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Riau.

Tingginya angka OTG di Provinsi Riau, menjadi perhatian khusus Syamsuar dalam menangani Covid-19 di daerahnya.

“Selain sulit dideteksi, OTG juga mudah sekali menularkan kepada semua orang,” ujar Syamsuar, dikutip dari laporan FixPekanbaru.com berjudul ‘BEGINI CARA Isolasi Mandiri di Rumah Bagi OTG Corona Menurut Gubernur Riau‘.

Syamsuar sendiri tak mempermasalahkan OTG untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun Syamsuar menegaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi OTG agar bisa melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

Syaratnya, pasien harus punya toilet dan kamar mandiri pribadi di rumah. Artinya, punya lebih dari satu kamar mandi atau toilet di rumah.

“Isolasi mandiri bagi OTG yang di rumah kalau pasien memiliki kamar tidur dan toilet pribadi. Sehingga tidak ada pencampuran antara pasien dengan keluarga, maka penularan tidak akan terjadi,” jelasnya.

Nah, jika tidak punya kamar mandi atau toilet lebih dari satu, maka pasien OTG tidak diizinkan isolasi mandiri di rumah.

“Jika tidak bisa memenuhinya, maka dapat disampaikan kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang disiapkan pemerintah,” ungkapnya.

Selain punya toilet dan kamar mandi pribadi tadi, pasien OTG disyaratkan tidak punya penyakit bawaan yang dapat memarahkan kondisi pasein.

“Jika pasien memiliki penyakit bawaan atau selama inkubasi semakin memarah kondisinya, maka diharuskan untuk dirawat di rumah sakit,” katanya.

Lama inkubasi isolasi mandiri di rumah adalah 14 hari.

“Setelah pasien melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dan dilakukan swab namun hasilnya negatif, maka pasien boleh keluar rumah,” sebutnya.

Dijelaskan Gubri, pasien yang telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan telah memakan obat dan vitamin, berarti pasien sudah tidak bisa menularkan lagi kepada orang lain. Dan itu telah diakui oleh WHO.

“Namun yang terpenting kita meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan waspada agar tidak tertular dengan virus berbahaya ini,” ajak gubernur.

Exit mobile version