wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Daftar Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
10
VIEWS

Liputan6.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. RUU tersebut tetap disahkan di tengah kritik tajam soal pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.

Serikat buruh mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020.

Fraksi Partai Demokrat pun memutuskan walk out dari Rapat Paripurna setelah beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, Senin sore.

Fraksi PAN pun memberi catatan kritis soal sejumlah pasal di UU Cipta Kerja tersebut.

Berdasar catatan Liputan6.com, berikut pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang bermasalah dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja:

– Pasal 42

Pasal ini mengatur soal kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Contohnya di bidang startup. Perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan orang asing.

Padahal pada aturan-aturan sebelumnya, TKA harus mendapat izin dari sejumlah pejabat. Mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat lain.

Misalkan pada Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi perizinan seperti RPTKA, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

– Pasal 66

Pasal ini mengatur adanya pekerja alih daya tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan.

– Pasar 77 A

Pasal ini berpotensi meningkatkan waktu kerja lembur dan memangkas hari libur pekerja.

Pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

– Pasal 88 C

Pada pasal ini, upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dihapuskan.

Akibatnya, upah minimum semua kota/kabupaten dapat dipukul rata.

– Pasal 88 D

Inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum pada UU Cipta Kerja ini.

Soal Cuti hingga Pesangon

– Pasal 93 Ayat 2

Pasal ini menghapus cuti khusus dan izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

– Pasal 154 A

Ancaman PHK besar-besaran

Pasal ini berbunyi, “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi.”

– Pasal 156

Pasal ini mengurangi jumlah pesangon yang dibayarkan perusahaan dan membebankan sebagian ke BPJS Ketenagakerjaan. 

UU Ketenagakerjaan mengatur, pemutusan hubungan kerja mengharuskan pengusaha membayar pesangon 32 bulan upah. Namun dalam UU Cipta Kerja pesangon menjadi 25 bulan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dengan skema pesangon, 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik
Suara Warga

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

19 Januari 2026
Kakorlantas Polri
Suara Warga

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

17 Januari 2026
Kakorlantas Polri: 40 ETLE Mobile Handheld Presisi Mulai Beroperasi di Jakarta
Suara Warga

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta

16 Januari 2026
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Polres Maros Gelar Vaksinasi Massal Gratis, Ini Jadwalnya

Polres Maros Gelar Vaksinasi Massal Gratis, Ini Jadwalnya

5 tahun ago
Siswa Depok Juara Piala Pelajar Gim Free Fire se-Jabodetabek

Gubernur BI Prediksi Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2025

5 tahun ago
Benahi Budaya Organisasi Polri

Benahi Budaya Organisasi Polri

5 tahun ago
Polri: Pinjol Ilegal Meresahkan Seperti Preman

Polri: Pinjol Ilegal Meresahkan Seperti Preman

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

Update Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport yang Jatuh di Maros

Korlantas Polri Distribusikan 315 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke Seluruh Indonesia

Korlantas Polri Operasikan 40 Unit ETLE Mobile Handheld Presisi di Jakarta

e-TLE Drone Korlantas Polri Tuai Apresiasi Pengamat Banter Adis

Trending

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK
Beranda

Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Setelah Pemeriksaan KPK

by Salma Hasna
20 Januari 2026
0

Jakarta - Bupati Pati Sudewo baru saja menjalani pemeriksaan polisi. Beliau diperiksa di Polres Kudus. Hal ini...

Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik

Ormas Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai Politik

20 Januari 2026
Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit

Pembangunan Jembatan Dumai-Melaka: Perjalanan Indonesia ke Malaysia Hanya 40 Menit

20 Januari 2026
Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

Langkah Strategis Chery Group: Resmikan Showroom Lepas Pertama di Indonesia untuk Standar Baru Kendaraan Listrik

19 Januari 2026
Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

Presiden Prabowo dan Jokowi Hadir Menjadi Saksi Pernikahan Agung Surahman di TMII

20 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz