wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Daftar Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

admin wargabicara by admin wargabicara
6 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR
0
SHARES
2
VIEWS

Liputan6.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020. RUU tersebut tetap disahkan di tengah kritik tajam soal pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja.

Serikat buruh mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020.

Fraksi Partai Demokrat pun memutuskan walk out dari Rapat Paripurna setelah beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law, Senin sore.

Fraksi PAN pun memberi catatan kritis soal sejumlah pasal di UU Cipta Kerja tersebut.

Berdasar catatan Liputan6.com, berikut pasal-pasal terkait ketenagakerjaan yang bermasalah dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja:

– Pasal 42

Pasal ini mengatur soal kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Contohnya di bidang startup. Perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan orang asing.

Padahal pada aturan-aturan sebelumnya, TKA harus mendapat izin dari sejumlah pejabat. Mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat lain.

Misalkan pada Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi perizinan seperti RPTKA, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

– Pasal 66

Pasal ini mengatur adanya pekerja alih daya tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan.

– Pasar 77 A

Pasal ini berpotensi meningkatkan waktu kerja lembur dan memangkas hari libur pekerja.

Pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

– Pasal 88 C

Pada pasal ini, upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja dihapuskan.

Akibatnya, upah minimum semua kota/kabupaten dapat dipukul rata.

– Pasal 88 D

Inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum pada UU Cipta Kerja ini.

Soal Cuti hingga Pesangon

– Pasal 93 Ayat 2

Pasal ini menghapus cuti khusus dan izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

– Pasal 154 A

Ancaman PHK besar-besaran

Pasal ini berbunyi, “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; b. perusahaan melakukan efisiensi.”

– Pasal 156

Pasal ini mengurangi jumlah pesangon yang dibayarkan perusahaan dan membebankan sebagian ke BPJS Ketenagakerjaan. 

UU Ketenagakerjaan mengatur, pemutusan hubungan kerja mengharuskan pengusaha membayar pesangon 32 bulan upah. Namun dalam UU Cipta Kerja pesangon menjadi 25 bulan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dengan skema pesangon, 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pro dan Kontra Larangan Sewa Sepeda Motor Bagi Turis Asing di Bali
Berita Daerah

Pro dan Kontra Larangan Sewa Sepeda Motor Bagi Turis Asing di Bali

15 Maret 2023
Keluhan Warga Medan yang Merasa Bukan WNI gegara Jalan Tak Diaspal
Suara Warga

Keluhan Warga Medan yang Merasa Bukan WNI gegara Jalan Tak Diaspal

13 Maret 2023
Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Seksi I Akan Diselesaikan
Berita Daerah

Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Seksi I Akan Diselesaikan

28 Februari 2023
Next Post
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR

Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Riuh Polemik Cipta Kerja, Komnas Perempuan: UU yang Grusa-Grusu!

Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812 Juga Dipanggil Polisi, tapi Tak Hadir

Pemilik Mobil Komando di Aksi 1812 Juga Dipanggil Polisi, tapi Tak Hadir

2 tahun ago
Vaksinasi Covid-19 di Banyumas Dimulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

Vaksinasi Covid-19 di Banyumas Dimulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

2 tahun ago
Menkes: Penelitian Vaksin COVID-19 Dalam Negeri Agak Terlambat, Tapi Saya Bangga

Menkes: Penelitian Vaksin COVID-19 Dalam Negeri Agak Terlambat, Tapi Saya Bangga

2 tahun ago
105 Juta Kasus COVID-19 di Dunia, 100 Juta Orang Sudah Divaksin

105 Juta Kasus COVID-19 di Dunia, 100 Juta Orang Sudah Divaksin

2 tahun ago

Categories

  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayananan Publik
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Gas Air Mata Health Info Indonesia Infografis Internasional Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Keluhan Warga Kemenkes Kementerian PANRB kkb papua Kominfo larangan mudik 2021 Layanan Polri Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nasional News Ombudsman RI PANRB Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Persona Polri ppkm darurat reshuffle kabinet Suara Warga Sumatera Transjakarta Wapres Zona Hijau
No Result
View All Result

Highlights

Dilarang Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Israel di Indonesia

Keluhan Warga Medan yang Merasa Bukan WNI gegara Jalan Tak Diaspal

Pemkab Lamandau Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kantor Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Terbakar

Keluhan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Wapres: Kalau Dipindahin Mau Ya?

Kemenkes: PeduliLindungi Sudah Berubah Jadi SATUSEHAT

Trending

Pemantauan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 Segera Dimulai
Pelayananan Publik

Pemantauan Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 Segera Dimulai

by Hegi S. Al Qabid
20 Maret 2023
0

WARGABICARA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi senantiasa berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik...

Keluhan Warga Pekanbaru Soal Viral Minta Sumbangan Modus Fogging

Keluhan Warga Pekanbaru Soal Viral Minta Sumbangan Modus Fogging

20 Maret 2023
Pro dan Kontra Larangan Sewa Sepeda Motor Bagi Turis Asing di Bali

Pro dan Kontra Larangan Sewa Sepeda Motor Bagi Turis Asing di Bali

15 Maret 2023
Dilarang Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Israel di Indonesia

Dilarang Kibarkan Bendera dan Kumandangkan Lagu Israel di Indonesia

15 Maret 2023
Keluhan Warga Medan yang Merasa Bukan WNI gegara Jalan Tak Diaspal

Keluhan Warga Medan yang Merasa Bukan WNI gegara Jalan Tak Diaspal

13 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz