wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Cuma dua cara ini yang bisa jegal Omnibus Law

admin wargabicara by admin wargabicara
8 Oktober 2020
in Suara Warga
0
Mahasiswa Geruduk Istana Tolak Omnibus Law, Buruh Tak Gabung
0
SHARES
11
VIEWS

Hops.id – Penolakan atas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berlangsung di mana-mana, di media sosial riuh demikian juga di jalanan, buruh dan mahasiswa turun aksi menolak undang-undang tersebut. Demo merupakan bentuk protes, syukur-syukur pemerintah mau dengarkan aspirasi. Kalau tidak ya cuma ada dua cara jegal Omnibus Law.

Sebagian menjawab penolakan demonstrasi ini tak berefek, sebab undang-undang sudah disetujui parlemen. Ada saran buat apa capek-capek demo, mekanisme untuk membatalkan UU Cipta Kerja sesuai aturan tata negara yakni mengajukan uji materi undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang bilang begini sih politikus PDIP tuh, Ruhut Sitompul.

“Cipta Kerja diketok palu sore ini di Sidang Paripurna DPR RI, selamat atas kerja kerasnya, yang tidak puas silahkan diselesaikan di ranah hukum melalui MK hati boleh panas kepala tetap dingin jangan mau demo dikompori para begundal-begundal provokator yang gagal paham/frustasi MERDEKA,” tulis Ruhut pada 5 Oktober lalu.

Namun ada jalan lain lho, untuk membatalkan Omnibus Law tanpa ke diuji di MK. Apa itu, tangan Jokowi lah yang bisa melakukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu.

Presiden PKS ngegas Perppu Omnibus Law

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu bersuara atas pengesahan UU Omnibus Law. Syaikhu yang baru dua hari menjabat Presiden PKS ini langsung ngegas lho, minta Jokowi cabut Omnibus Law dan menerbitkan Perppu.

“Presiden Jokowi bisa keluarkan Perppu jika memang benar-benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaultan ekonomi,” ujarnya dikutip dari laman PKS, dikutip Rabu 7 Oktober 2020.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegas Syaikhu.

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” ujar Syaikhu.

Menurut Syaikhu UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya. “UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!”

“Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” kata Anggota Komisi V DPR RI itu.

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat.

“Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” tegas Syaikhu.

Demokrat suarakan Perppu

Selain Presiden PKS, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyuarakan Perppu.

Dia menanti-nanti bagaimana sikap Presiden Jokowi atas reaksi luas penolakan UU Omnibus Law dari publik. Kalau pun Jokowi ‘drama’ tak teken UU Cipta Kerja di meja kerjanya, namun tetap saja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Cipta Kerja itu tetap berlaku, ada atau tidaknya tanda tangan Presiden Jokowi.

Menurutnya jalan yang bisa dilakukan Jokowi mengakomodasi penolakan dari rakyat yakni dengan menerbutkan Perppu.

“Melihat penolakan publik kita lihat apa yangg akan dilakukan pak
@jokowi. Paling memilih tidak tandatangan untuk memberi kesan tak setuju. Padahal semua tahu usul UU ini dr beliau. Dan tidak ditekenpun UU tetap berlaku. Yang tersisa tinggal janji keluarkan Perppu. Mari kita lihat..,” tulis Jansen di akun Twitternya.

Di luar partai politik, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas HUkum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) juga memberi catatan buruk dalam perjalanan RUU Cipta Kerja sampai pengesahan menjadi undang-undang.

Mengingat UU itu sudah disetujui parlemen dan tinggal hitungan sebentar lagi sah menjadi undang-undang, PSHK FH UII menyatakan sikap masih ada jalan konstitusi yang bisa menjegal UU Omnibus Law tersebut.

Pertama, mengajukan uji formil dan uji materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi dan kedua, mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan berlakunya UU Omnibus Law.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Minum Rebusan Daun Kersen Khasiatnya Bikin Asam Urat Ambrol

Minum Rebusan Daun Kersen Khasiatnya Bikin Asam Urat Ambrol

Minum Rebusan Daun Kersen Khasiatnya Bikin Asam Urat Ambrol

Era Corona, Usaha Mikro dan Kecil Harus Mampu Tembus Pasar Global

Minum Rebusan Daun Kersen Khasiatnya Bikin Asam Urat Ambrol

Begini Cara Mendorong 30 Ribu Pelaku UMKM Go Online

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Masyarakat Terhadap Polri Terus Meningkat

Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Masyarakat Terhadap Polri Terus Meningkat

4 tahun ago
Ridwan Kamil: Ikut Disuntik Vaksin, Ikut Bela Negara

Ridwan Kamil: Ikut Disuntik Vaksin, Ikut Bela Negara

4 tahun ago
Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

4 tahun ago
Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Kemenko PMK Sebut Akan Diawasi Ketat

Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Kemenko PMK Sebut Akan Diawasi Ketat

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz