KASBI: Polisi Tangkap dan Halangi Massa Buruh Demonstrasi Itu Pembungkaman

Tempo.co – Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengecam polisi yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. KASBI juga mengecam sikap polisi yang menghalangi buruh menyuarakan tuntutannya.

“Kalau ada demonstrasi kemudian diblokade, dihadang, ditembak-tembakin, ini namanya pembungkaman hak berdemokrasi,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Sunarno mengutarakan, polisi telah menangkap dan memukuli demonstran di kawasan industri Jababeka Cikarang, Bekasi dan lampu merah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang hari ini. Polisi juga menembakkan gas air mata.

Menurut dia, penembakan gas air mata dimaksudkan menghadang massa keluar dari kawasan pabrik di Cikarang. Akibatnya, Sunarno melanjutkan, sejumlah peserta aksi luka-luka. Massa juga akhirnya membubarkan diri lantaran situasi sudah tak kondusif.

Dia menganggap, perlakuan polisi tidak berdasar hukum. Sebab, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Sedangkan massa hanya ingin menyampaikan tuntutan kepada pemerintah serta DPR agar mencabut UU Cipta Kerja.

“Kami menuntut Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan-tindakan kekerasan, penangkapan, dan juga penembakan terhadap para pengunjuk rasa.”

Hari ini buruh kembali berdemonstrasi serentak di seluruh Indonesia yang mereka sebut Mogok Nasional. Mereka menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Massa buruh menuntut UU itu dicabut.

Exit mobile version