Direktur BRI Jelaskan Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perbankan

Tempo.co – Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Haru Koesmahargyo menjelaskan dampak Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2 November 2020 terhadap perbankan. Menurut Haru, dari lima asas dalam UU itu, dua di antaranya sangat berdampak positif bagi perbankan yakni asas kemudahan berusaha dan asas kepastian hukum. 

Asas kemudahan usaha diharapkan akan mendorong pembukaan usaha baru sehingga menambah pembukaan lapangan kerja. Lebih lanjut, asas kepastian hukum pada UU Cipta Kerja khususnya terkait tenaga kerja, juga diyakini akan membantu bank dan perusahaan pada umumnya lebih fleksibel membuka kesempatan yang lebih luas kepada seluruh calon pekerja. 

Menurutnya, adanya pembukaan usaha baru otomatis perbankan akan mendapatkan nasabah baru. Apalagi, rencana BRI ke depan akan lebih spesifik menyasar segmen ultra mikro.

“Dan ternyata memang masih banyak yang belum memiliki rekening bank,” katanya dalam webinar pada Selasa, 3 November 2020.

Haru melanjutkan data statistik menunjukkan hanya separuh dari 50 juta pelaku UMKM yang memiliki akses pada perbankan. Adapun, separuh lainnya masih belum dilayani oleh perbankan.

Dengan memberikan akses perbankan, pelaku usaha dapat mendapatkan kepastian usaha sehingga pelaku UMKM bisa naik kelas dan terjamin kelangsungan usahanya.

Sebagai bank yang fokus kepada UMKM, BRI telah menyalurkan KUR sejak 2015 sampai dengan September 2020 kepada lebih dari 20 juta pelaku usaha UMKM dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp 422,7 triliun. Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) per September 2020 telah mencapai Rp 90,1 triliun dari kuota Rp 140,2 triliun.

“Kami mendorong mereka segera masuk ke perbankan sehingga bisa mendorong pertumbuhannya lebih besar,” katanya.

Adapun, per 30 Juni 2020, kredit yang diberikan kepada segmen mikro sebesar Rp 336,45 triliun atau naik 2,10 persen secara year to date (ytd). Penyaluran kredit ke segmen mikro setara dengan 42,88 persen terhadap total kredit yang diberikan kepada pihak ketiga. Sementara laporan keuangan per September 2020 belum dirilis karena sedang diaudit. 

Exit mobile version