Lansia Jadi Prioritas Penerima Vaksin COVID-19, Jubir Wiku Ungkap Alasannya

Terkait sasaran penerima vaksin COVID-19, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), lansia masuk tahap kedua vaksinasi.

Adapun tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi COVID-19, antara lain:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Exit mobile version