Ngotot 5 Kali Periksa, Wali Kota Batam Tetap Gagal Vaksin Covid-19

Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), orang yang tak divaksin adalah sudah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).

Selanjutnya, orang yang juga tak boleh mendapatkan vaksin adalah orang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya, menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

Seterusnya, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

Kemudian, orang yang berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih, dan HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Exit mobile version