wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Tekan Lakalantas Dengan Tertib Berkendara Secara Kelompok

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
25 Februari 2021
in Para Ahli
0
Tekan Lakalantas Dengan Tertib Berkendara Secara Kelompok
0
SHARES
11
VIEWS

Budaya tertib berlalu lintas merupakan hal penting yang patut diperhatikan oleh tiap pengguna kendaraan bermotor terutama secara berkelompok di Indonesia guna menekan angka kecelakaan berlalu lintas.

Jakarta, 25 Pebruari 2021 – Sebagaimana dikatakan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Birgjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, penyebab utama kecelakaan di jalan ialah pelanggaran lalu lintas. “Secara umum, pelanggar peraturan menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas,” kata dia melalui siaran tertulis, Senin (16/11/2020). Berdasarkan catatannya, kecelakaan lalu lintas periode Januari-Oktober 2020 mencapai 83.715 kejadian dengan korban meninggal dunia 19.320 jiwa, luka berat 8.995 orang, luka ringan 95.134 orang, serta kerugian materiil Rp 163.339.918.003. Sedangkan Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Arman Achdian, mengatakan bahwa  kesadaran tertib berlalu lintas harus tumbuh dalam diri masing-masing pengguna jalan. Patuh bukan karena takut ada petugas, tetapi karena sadar kecelakaan lalin bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.

Seiring dengan itu, Korlantas Polri menggelar beragam kegiatan mulai dari berencana mendirikan suatu studi khusus untuk mendidik pengendara sampai edukasi bersama komunitas pegiat keselamatan Road Safety Association, Bike to Work, dan Koalisi Pejalan Kaki. Kegiatan ini memajang 100 manekin yang disimbolisasikan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Manekin-manekin ini di tempatkan dilokasi sekitaran bunderan HI agar terlihat oleh masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini dan berkolaborasi dengan komunitas pegiat keselamatan berlalu lintas, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya tertib berlalu lintas. “Kita semua tidak ada yang mau menjadi korban kecelakaan,” ucap Arman. 

Aneka Pelanggaran Lalu Lintas

Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain. Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pelanggaran berarti sebagai bentuk perbuatan yang melanggar atau tindak pidana yang bersifat ringan.

Lalu, sebenarnya apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan apa saja sanksinya? Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya. Berikut penjelasannya : Pertama ; Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Kedua Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Ketiga Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Keempat Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kelima Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Keenam Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Ketujuh Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kedelapan Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kesembilan Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Kesepuluh Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kesebelas Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Keduabelas Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Ketigabelas Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. Keempat belas Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada.Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia. Sehingga langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas khususnya pengguna jalan dapat dilakukan. Salah satu usaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya. 

Panduan Berkendara Motor Berkelompok

Sementara itu, Ikatan Motor Indonesia (IMI) meluncurkan panduan pertama dalam rangkaian standarisasi pelaksanaan kegiatan mobilitas. Panduan ini juga diharapkan dapat ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas terutama untuk pengguna sepeda motor. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkatkan keprihatinan banyak pihak. Peluncuran buku dan video panduan “BJB Standarisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok” di Gedung MPR/DPR RI, pada Sabtu, 28 November 2020.

Peresmian panduan standarisasi kegiatan sepeda motor pertama di Indonesia ini dilakukan oleh Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa, bersama Ketua MPR RI yang juga merupakan Ketua Pembina IMI, Bambang Soesatyo. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia. Komjen Pol Purn. Drs. H. Nanan Soekarna, serta perwakilan komunitas otomotif baik yang hadir secara fisik dalam jumlah terbatas serta secara daring.

Peluncuran panduan ini didahului dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk meningkatkan kecintaan dan wawasan masyarakat otomotif terhadap empat pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika. Bambang Soesatyo mengapresiasi IMI sebagai satu-satunya organisasi yang secara eksplisit merujuk Empat Pilar MPR RI di dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. IMI yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana. Sadikin Aksa menjadi Pelindung dan Bambang Soesatyo menjadi Penasihat Tim Mobilitas.

Tim ini dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan. “Menurut data Korlantas POLRI, selama pelaksanaan operasi patuh 2020, periode 23 Juli hingga 5 Agustus, telah terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak lebih dari 548 ribu kasus, dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.388 kejadian,” papar Bambang Soesatyo.

Pembuatan panduan ini telah dimulai sejak awal 2020 dan sempat mengalami kendala ketika pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Latar belakang pembuatan standarisasi ini diawali dengan kesadaran akan semakin banyaknya jumlah penggemar kegiatan motor serta kebutuhan yang muncul di antara penggiat kegiatan roda dua mengenai perlunya standarisasi. (EKS/berbagai sumber)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

23 Juni 2023
Next Post
25 Ribu Orang Divaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Turunkan 3 Tim Khusus

25 Ribu Orang Divaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Turunkan 3 Tim Khusus

Wapres Ma’ruf Minta Khutbah Jumat Masifkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Wapres Ma'ruf Minta Khutbah Jumat Masifkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Erupsi Lagi, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,9 Km

Erupsi Lagi, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,9 Km

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Khasiat Minyak Zaitun Bikin Geleng Kepala, Dahsyat Untuk Pria!

Lawan Produk Impor, Kemenperin Labeli SNI Sepeda Lokal

5 tahun ago
Stafsus Angkie Yudistia Bagikan Informasi Vaksinasi COVID-19 bagi Penyandang Disabilitas

Stafsus Angkie Yudistia Bagikan Informasi Vaksinasi COVID-19 bagi Penyandang Disabilitas

5 tahun ago
Seluruh Destinasi Wisata di Banyuwangi Ditutup Akhir dan Awal Tahun

Seluruh Destinasi Wisata di Banyuwangi Ditutup Akhir dan Awal Tahun

5 tahun ago
Permudah Layanan Kebanksentralan, BI Luncurkan Aplikasi BI CBS

Permudah Layanan Kebanksentralan, BI Luncurkan Aplikasi BI CBS

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

IOC Serukan Boikot Event di Indonesia Pasca Penolakan Visa Atlet Israel

Perpres Makan Bergizi Gratis Resmi Diteken Prabowo, Tata Kelola Dapur Wajib Jam 02.00 Dini Hari

Gus Ipul Serahkan 40 Nama Calon Pahlawan Nasional, Ada Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disepakati, Masa Bayar Diperpanjang hingga 60 Tahun

Kerja Sama Strategis RI-Afrika Selatan Disepakati, Fokus Perdagangan hingga Pertahanan

Korlantas Jadi Role Model Reformasi! Digitalisasi SIM-STNK Berhasil Dongkrak Kepuasan Publik

Trending

Menkeu Ancam Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup Importir Pakaian Bekas Ilegal
Beranda

Sanksi Diperberat! Menteri Keuangan Purbaya Ancam Blacklist Seumur Hidup Importir Pakaian Bekas Ilegal

by Salma Hasna
29 Oktober 2025
0

Jakarta – Ada kabar penting dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap...

Membaca Ulang Logo Sumpah Pemuda 2025: Paradoks Nilai dan Realitas Generasi Muda

Membaca Ulang Logo Sumpah Pemuda 2025: Paradoks Nilai dan Realitas Generasi Muda

27 Oktober 2025
Prabowo-Gibran

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai 81,5%

27 Oktober 2025
IOC Serukan Boikot Event di Indonesia Pasca Penolakan Visa Atlet Israel

IOC Serukan Boikot Event di Indonesia Pasca Penolakan Visa Atlet Israel

24 Oktober 2025
Perpres Makan Bergizi Gratis Resmi Diteken Prabowo, Tata Kelola Dapur Wajib Jam 02.00 Dini Hari

Perpres Makan Bergizi Gratis Resmi Diteken Prabowo, Tata Kelola Dapur Wajib Jam 02.00 Dini Hari

24 Oktober 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz