7 Hal Terkait Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengkaji aspek keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Proses pengkajian melibatkan Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Hasil kajian menunjukkan, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Karena itu, BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah dapat digunakan.

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata Ketua BPOM, Penny K. Lukito melalui siaran pers, Jumat, 19 Maret 2021.

Penny mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap harus disertai kehati-hatian. Terutama pada orang dengan trombositopenia atau trombosit rendah dan gangguan pembekuan darah.

Dia memastikan, pemerintah terus memantau keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah digunakan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti isu KIPI pascavaksinasi Covid-19.

Penny menambahkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia merupakan produksi Korea Selatan dengan nomor bets CTMAV504, CTMAV514 dan CTMAV516.

Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diduga menyebabkan pembekuan darah di sejumlah negara Eropa adalah ABV5300, ABV3025 dan ABV2856.

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” terang dia.

Alumni Institut Teknologi Bandung ini menyebut, penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Penularan yang semakin meningkat bisa menyebabkan kasus kematian Covid-19 tinggi. Guna menekan risiko fatalitas akibat Covid-19, masyarakat harus mendapatkan vaksinasi.

“Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Penny.

 

Exit mobile version