SDM Kuasai Teknologi, Polri Siap Terapkan Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang tersebar di 12 Polda. Apakah sumber daya manusia (SDM) Polri sudah siap melaksanakannya?

Jakarta, 26 Maret 2021 – ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. Program ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau inisial dari  prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selanjutnya Kapolri Listyo Sigit dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLEdapat memantau perilaku pengendara.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLEjuga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLEterintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri. “Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan pemetaan dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” sambung dia.

Beralih ke Digital

Kapolri meminta Korlantas Polri bertransformasi dalam memberikan layanan lalu lintas dengan beralih menggunakan sistem digital guna memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang polantas. Menurut Sigit, penggunaan sistem digital akan membuat masyarakat mudah dan cepat dalam mengakses layanan Korlantas. Selain itu, masyarakat akan nyaman karena tidak perlu hadir ke kantor polisi. Selain ETLE, beberapa layanan lantas menggunakan digitalisasi, seperti membuat SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Jenderal bintang empat ini meminta jajaran polantas harus mampu melakukan transformasi yang presisi, baik dalam organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan, maupun memaksimalkan teknologi agar pelayanan untuk masyarakat maksimal. “Saya minta kepada lantas mempunyai performa yang bagus dan hal-hal yang berisiko diganti dengan teknologi dan tugas difokuskan pada pengaturan lantas, mengurai kemacetan,” ujar Sigit. Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan Korlantas Polri tengah menyiapkan empat program unggulan pada 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Program-program itu akan diwujudkan dalam bentuk kontrol untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kesiapan SDM Polri Dukung ETLE

Penerapan sistem tilang elektronik harus didukung oleh kesiapan SDM dan infrastruktur yang bagus. SDM harus mendukung dan siap dengan sistem ETLE. Jika infrastruktur siap tapi SDM tidak, maka takkan berguna juga. ETLE akan berlaku dalam jangka waktu panjang jika pengawasan dan pelaksanaannya konsisten. Bisa jadi sistem akan berjalan efektif karena tilang elektronik itu mudah, seperti sudah diterapkan di negara tetangga, Singapura. Hanya dari kamera pengawas saja maka akan ketahuan pelanggar lalu lintas, lalu surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar tersebut. Selain itu, penerapan tilang elektronik memberikan dampak positif dan membiasakan petugas maupun masyarakat memanfaatkan sistem teknologi elektronik. Untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk namun  penambahan SDM Polri yang terbatas maka  Polri wajib memanfaatkan teknologi.

Tilang elektronik bagian dari perkembangan sistem IT (teknologi infrmasi) harus dimanfaatkan untuk mengembangkan  budaya IT di Polri. Sehingga nantinya akan menghilangkan “budaya” pungutan liar atau transaksional terhadap pengendara yang melanggar. Namun Polri secara rutin harus menjaga dan merawat insfrastruktur tilang elektronik, serta memperbaiki database pemilik kendaraan yang belum balik nama. Sehingga basis data yang jadi tulang punggung pelaksanaan tilang elektronik selalu memiliki data yang mutakhir dan senantiasa diperbarui.

Di sisi lain, penerapan tilang elektronik memberi keuntungan lebih. Misalnya, tidak memerlukan banyak personel, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas bisa lebih adil. Sebab, tidak ada satupun pelanggar yang dapat lolos dari pantauan kamera pengintai. Pelaksanaan tilang manual oleh polisi, umumnya punya banyak keterbatasan. Tilang elektronik bisa membuatnya lebih cepat dan adil. Dengan begini, pengemudi akan berhati-hati dan tidak akan melanggar dan dampaknya akan berkurang pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas. 

Maka sebaiknya tilang elektronik itu diterapkan secara permanen oleh Polri. Selain menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, Polri juga perlu mempersiapkan SDM Polri yang unggul. SDM Polri harus mengikuti perkembangan teknologi selaras dengan teknologi yang sudah disiapkan Polri. Selanjutnya Polri harus terus meningkatkan pemanfaatan teknologi sehingga pelayanan publik bisa dirasakan masyarakat. Salah satunya dengan mengandalkan sistem tilang elektronik, sehingga tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.(EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version