Seruan Penangkapan Jozeph Paul Zhang Makin Kencang!

Jakarta

Sejumlah tokoh agama, tokoh nasional, politikus hingga menteri mengecam pernyataan Jozeph Paul Zhang, publik meminta agar pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu segera ditangkap. Jozeph Paul Zhang dikecam karena diduga menista agama dan mengaku sebagai nabi ke-26.

Awalnya Jozeph Paul Zhang telah dilaporkan ke polisi. Jozeph Paul Zhang dilaporkan atas dugaan penodaan agama atas pernyataannya yang diduga menista agama.

“Kemarin sebelum zuhur bikin laporannya (ke Mabes Polri),” ucap pelapor, Husin Shahab, saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).

Husin juga memperlihatkan laporan polisi (LP) yang dibuatnya di Mabes Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Husin mengaku melaporkan Jozeph Paul Zhang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.

Kemudian sejumlah tokoh mengecam pernyataan Jozeph Zhang. Tokoh yang mengecam pernyataan Jozeph Paul Zhang itu datang dari politisi, tokoh agama, politikus hingga menteri.

Berharap Agar Jozeph Paul Zhang Dideportasi

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Aziz meminta publik tidak terprovokasi oleh pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait Islam dan Nabi Muhammad SAW. Azis berharap Jozeph Paul Zhang dideportasi agar bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Biarkan kepolisian melalui Interpol melakukan tugasnya, karena Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Selain itu, Azis meminta agar polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan postingan di media sosial yang mengandung konten negatif. Pemblokiran dilakukan guna mencegah peristiwa terulang.

Ketua MPR Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepolisian untuk segera menindak tegas Joseph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Joseph pun telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

“Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph,” tambah Bamsoet.

Tak hanya itu, Jozeph Paul Zhang juga menantang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menganggap Jozeph Zhang tidak berani bertanggungjawab atas ucapannya.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Polri Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

[Gambas:Video 20detik]

Exit mobile version