Larangan mudik berlaku lusa, besok kesempatan wira-wiri terakhir

JakartaPemerintah akan menerapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan begitu, hari ini dan besok menjadi kesempatan terakhir bagi masyarkat yang ingin wira-wiri atau melakukan perjalanan.

Larangan mudik Lebaran 2021 sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan pun merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagai turunan aturan Satgas COVID-19.

Baru-baru ini, pemerintah juga memperketat dan memperluas penerapan larangan mudik Lebaran 2021 dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan ini diteken pada Rabu (21/4).

Adapun, adendum perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik atau tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik atau tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.

Aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021 untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api ada di halaman berikutnya.

Simak Video “Pemerintah Tak Bisa Larang Mudik Jika Tak Terapkan UU Karantina
[Gambas:Video 20detik]

Exit mobile version