Masa Operasi Satgas Nemangkawi di Papua Diperpanjang Enam Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com – Masa operasi Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi di Papua akan diperpanjang selama enam bulan. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2021.

Personel TNI-Polri yang tergabung dalam satgas tersebut masih terus memburu kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Rencananya diperpanjang enam bulan,” ujar Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto, dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Imam mengatakan, saat ini Polri tengah merumuskan pola operasi yang akan diberlakukan pada perpanjangan masa tugas Satgas Nemangkawi.

Hal itu menyusul keputusan pemerintah yang mengkategorikan KKB sebagai teroris. Namun, ia tak menjelaskan secara detail soal pola operasi tersebut.

“Sedang dirumuskan pola operasinya,” kata dia.

Dari catatan Kompas dan data Polda Papua, sepanjang Januari hingga Mei 2021, KKB telah melakukan 19 penyerangan di Intan Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Puncak.

Akibat serangan kelompok tersebut, delapan aparat keamanan dan enam warga sipil meninggal. Selain itu, 10 aparat keamanan dan dua warga terluka.

Di lain sisi, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan konflik di Papua.

Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth, mengatakan, pelabelan teroris terhadap KKB telah menyebabkan eskalasi kekerasan di Papua meningkat. Sementara operasi kemanan terus digencarkan sehingga sulit mengatasi persoalan Papua.

Menurutnya, konflik di Papua dapat diatasi apabila pemerintah pusat mau mengevaluasi kebijakan penetapan KKB sebagai teroris dan dampaknya secara menyeluruh.

“Sebagai jalan keluarnya perlu ada evaluasi kebijakan dan pendekatan. Apabila pendekatan yang dilakukan tidak efektif, maka sebaiknya dihentikan dan fokus pada penyelesaian sumber persoalan dengan penyelesaian yang strategis untuk membangun damai secara permanen di Papua,” kata Adriana, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (22/5/2021).

Exit mobile version