Kemacetan PPKM Darurat, Polisi: Ternyata Banyak Warga Keluar Tanpa Tujuan Jelas

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penyebab kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan saat penerapan PPKM Darurat.

Tak sampai di situ, banyak warga yang tak patuh dengan polisi saat diminta memutar balik kendaraannya. Mereka akan ngotot meminta izin melintas dengan menggunakan berbagai macam alasan.

“Ada yang alasannya kerja, ada yang nengok keluarga, dan sebagainya, padahal tidak termasuk sektor kritikal dan esensial,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan lebih ketat dalam penyekatan kali ini. Polisi tidak akan banyak memberi pengecualian kepada masyarakat seperti penyekatan yang terjadi sebelumnya.

“Kami terapkan penyekatan yang lebih keras untuk menunjukkan bahwa PPKM darurat ini adalah sesuatu yang berbeda dengan hari-hari sebelumnya,” tuturnya.

Pemberlakuan PPKM Darurat hari ketiga mengakibatkan kemacetan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dan Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan. Kemacetan mengular imbas masyarakat yang tak bisa melintas ke jalan tempat mereka bekerja, imbas penutupan yang dilakukan kepolisian.

Dari pengamatan Tempo di Jalan Gatot Subroto mengarah ke Semanggi, kemacetan mulai terjadi di dekat Gerbang Tol Kuningan 1 atau setelah flyover Kuningan. Kemacetan mengular hingga ke depan Gedung DPR RI.

Kemacetan serupa juga terjadi di Jalan Kramat Raya mengarah ke Senen. Antrean kendaraan mengular dari perempatan Matraman hingga seberang Hotel The Acacia. Hal ini disebabkan masyarakat harus memutar balik kendaraan, imbas penyekatan.

Kemacetan akibat penyekatan ini juga terjadi di Jalan Pramuka sampai ke Jalan Penataran dekat Tugu Proklamasi.

Bahkan kemacetan terjadi di pinggiran Jakarta Selatan seperti Jalan Lenteng Agung arah dari Depok ke Jakarta.

Penetapan PPKM Darurat ini telah berlangsung sejak Sabtu, 3 Juli 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan, untuk perusahaan bidang keuangan dan perbankan, kapasitas karyawan yang boleh bekerja di kantor atau WFO hanya 50 persen saja. Lalu sektor esensial pemerintahan yang memberlakukan pelayanan publik 25 persen WFO, sektor kritikal 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Fadil ihwal PPKM Darurat.

M JULNIS FIRMANSYAH

Exit mobile version