wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
8 Juli 2021
in Suara Warga
0
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
0
SHARES
10
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Kata dia, para pelanggar aturan PPKM Darurat tak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” ujar Leonard.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung, kata Leonard, juga meminta jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar.

“Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ucap Leonard.

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Leonard menuturkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung menegaskan kepada jajarannya untuk melaksanankan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu tanpa ragu-ragu.

“Untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tuturnya.

Untuk proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi, kata Leonard, dapat dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

(dis/ugo)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Sosok Berinisial "J" Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI
Suara Warga

Sosok Berinisial “J” Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

31 Juli 2025
Jaecoo di GIIAS 2025
Suara Warga

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

31 Juli 2025
GWM Tank di GIIAS 2025
Suara Warga

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

31 Juli 2025
Next Post
Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Data Penduduk RI Terbaru 268.583.016 Jiwa, Ini 6 Provinsi Terbanyak Perempuannya

Data Penduduk RI Terbaru 268.583.016 Jiwa, Ini 6 Provinsi Terbanyak Perempuannya

5 tahun ago
Hari Bhayangkara ke-75, Bupati HSS Hadiri Upacara dan Syukuran

Hari Bhayangkara ke-75, Bupati HSS Hadiri Upacara dan Syukuran

4 tahun ago
Tips Mengatur Keuangan Pribadi dan Bisnis

Syarat Daftar dan Cara Beasiswa LPDP yang Akan Dibuka 6 Oktober

5 tahun ago
Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

Para Ahli Ruang Pengaduan Layanan Publik Yang Terintegrasi Website

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

Chery Dorong Transisi ke Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat E5 dan Tiggo Hybrid

Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Logo Resmi HUT ke-80 RI Diperkenalkan, Simbol Persatuan dan Arah Baru Indonesia

Thailand vs Kamboja: Apa Penyebab Konflik Terbaru di Perbatasan?

Trending

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar
Beranda

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar

by Salma Hasna
31 Juli 2025
0

Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia telah menyepakati serangkaian komitmen dagang besar usai...

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

31 Juli 2025
Sosok Berinisial "J" Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

Sosok Berinisial “J” Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

31 Juli 2025
Jaecoo di GIIAS 2025

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

31 Juli 2025
GWM Tank di GIIAS 2025

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

31 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz