wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
8 Juli 2021
in Suara Warga
0
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
0
SHARES
10
VIEWS
Jakarta, CNN Indonesia —Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Kata dia, para pelanggar aturan PPKM Darurat tak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” ujar Leonard.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung, kata Leonard, juga meminta jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar.

“Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ucap Leonard.

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Leonard menuturkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung menegaskan kepada jajarannya untuk melaksanankan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu tanpa ragu-ragu.

“Untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tuturnya.

Untuk proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi, kata Leonard, dapat dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

(dis/ugo)

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Ditlantas Polda Sumut Apresiasi Bantuan Kendaraan dari Korlantas
Suara Warga

Ditlantas Polda Sumut Apresiasi Bantuan Kendaraan dari Korlantas

20 Desember 2025
Anggota DPR RI Nasir Djamil Puji Langkah Kemanusiaan Kakorlantas Bantu Korban Banjir
Suara Warga

Kakorlantas Kirim Bantuan Sembako Dan Kendaraan Medan Berat Untuk Korban Banjir Sumatera

19 Desember 2025
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali
Suara Warga

Irjen Agus Suryonugroho Dorong Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

17 Desember 2025
Next Post
Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Beragam Cara Polres Ciko Sukseskan PPKM Darurat

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Panglima TNI Dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim Dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pos Penyekatan

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di DKI Jakarta, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Pedagang Kecil Bakal Dapat Bantuan Rp31 Juta Hampir Tanpa Syarat

Pedagang Kecil Bakal Dapat Bantuan Rp31 Juta Hampir Tanpa Syarat

5 tahun ago
WHO Klaim Negara Miskin Terima Vaksin Corona COVID-19 Mulai Akhir Januari

WHO Klaim Negara Miskin Terima Vaksin Corona COVID-19 Mulai Akhir Januari

5 tahun ago
Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

1 tahun ago
Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

1 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Terobos Medan Sulit Kakorlantas Polri Gunakan Mobil Patroli Salurkan Bantuan Di Lembah Anai

Kakorlantas Kirim Bantuan Sembako Dan Kendaraan Medan Berat Untuk Korban Banjir Sumatera

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Irjen Agus Suryonugroho Dorong Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Smart City Policing Hadapi Operasi Nataru di Bali

Trending

Ditlantas Polda Sumut Apresiasi Bantuan Kendaraan dari Korlantas
Suara Warga

Ditlantas Polda Sumut Apresiasi Bantuan Kendaraan dari Korlantas

by Geralda Talitha
20 Desember 2025
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana...

PT Qudo Buana Nawakara Reward

PT Qudo Buana Nawakara Terima Penghargaan Dukung Project Silancar Korlantas Polri

19 Desember 2025
Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Kakorlantas Polri Distribusikan Ratusan ETLE Handheld Ke Polda

Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Kakorlantas Polri Distribusikan Ratusan ETLE Handheld Ke Polda

19 Desember 2025
Kakorlantas Polri Kirim Satu Ton Rendang Dan Ribuan Paket Sembako Untuk Korban Bencana Sumbar

Terobos Medan Sulit Kakorlantas Polri Gunakan Mobil Patroli Salurkan Bantuan Di Lembah Anai

19 Desember 2025
Anggota DPR RI Nasir Djamil Puji Langkah Kemanusiaan Kakorlantas Bantu Korban Banjir

Kakorlantas Kirim Bantuan Sembako Dan Kendaraan Medan Berat Untuk Korban Banjir Sumatera

19 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz