Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang akan diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kasus ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lakso menyusul dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19, yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha. Keduanya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” ujar Lakso kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Total Jadi 57 Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena menempuh pendidikan di luar negeri. Dua pegawai lainnya berasal dari bagian penyelidikan dan direkrorat gratifikasi. “Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University.

Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021). Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK.

Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian. “Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso. Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Pegawai KPK Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah. Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

SUmber: Mitrapol.com

Exit mobile version