wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
23 Oktober 2021
in Beranda, jaga negeri
0
Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
0
SHARES
30
VIEWS

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.

Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

“Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.

Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29
Beranda

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29

24 Desember 2025
Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29
Beranda

Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29

24 Desember 2025
Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen
Beranda

Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen

24 Desember 2025
Next Post
Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

MUI Jatim: Suntikan Vaksin Batalkan Puasa Kalau Diminum

MUI Jatim: Suntikan Vaksin Batalkan Puasa Kalau Diminum

5 tahun ago
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penanganan Covid dan Penerapan Aplikasi Silacak di Sleman

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penanganan Covid dan Penerapan Aplikasi Silacak di Sleman

4 tahun ago
Panduan Lengkap Doa Buka Puasa Nisfu Syaban

Panduan Lengkap Doa Buka Puasa Nisfu Syaban

2 tahun ago
Ukuran Minus Mata Tinggi, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Dosen IPB University Ajak Revolusi Meja Makan, Apa Maksudnya?

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Sebut 28 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Operasi Lilin 2025, Kakorlantas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kelancaran Nataru

Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Nataru

Kakorlantas Pastikan Bus Mudik Gratis Di Pulo Gebang Layak Jalan

Kakorlantas Polri Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025

Tragedi Banjir Sumatra: Mendes Yandri Susanto Sebut 9 Desa Hilang Secara Fisik

Trending

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29
Beranda

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29

by Salma Hasna
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menerima kunjungan...

Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29

Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29

24 Desember 2025
Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen

Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen

24 Desember 2025
Kakorlantas Sebut 28 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Kakorlantas Sebut 28 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

24 Desember 2025
Kakorlantas Polri

Operasi Lilin 2025, Kakorlantas Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Kelancaran Nataru

24 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz