wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
23 Oktober 2021
in Beranda, jaga negeri
0
Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
0
SHARES
29
VIEWS

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.

Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

“Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.

Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Beranda

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah

5 Juni 2025
Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh
Beranda

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap saat Bantu Korban Demo Buruh

5 Juni 2025
Indonesia vs China Laga Debut Emil Audero
Beranda

Indonesia vs China: Laga Debut Emil Audero dan Ujian Kolektivitas Garuda

4 Juni 2025
Next Post
Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

May Day

Peringati Hari Buruh Internasional, 200 Ribu Pekerja Gelar Aksi di Monas

1 bulan ago
Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi dan Inovasi: Komitmen Bawaslu RI dalam Keterbukaan Informasi Publik

7 bulan ago
Bisnis Sampingan yang Cocok Buat Kaum Rebahan

Jokowi Bandingkan Produksi Vaksin Indonesia dengan Negara ASEAN

5 tahun ago
Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Layani Perpanjang SIM Lewat Sinar

Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK Dipastikan Hoax

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Foto News Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mabes Polri Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

Fadli Zon: Penulisan Ulang Sejarah Bernada Positif dan Indonesia Sentris

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan Sekolah Masuk Pukul 06.00 dan Libur Sabtu

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila

Stephanie Poetri Resmi Menikah dengan Asher Novkov-Bloom di Los Angeles

Trending

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Beranda

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah

by Salma Hasna
5 Juni 2025
0

Jakarta - Jelang Iduladha, umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah, yang tahun ini jatuh...

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh

Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap saat Bantu Korban Demo Buruh

5 Juni 2025
Indonesia vs China Laga Debut Emil Audero

Indonesia vs China: Laga Debut Emil Audero dan Ujian Kolektivitas Garuda

4 Juni 2025
Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos karena Kesalahan Data

4 Juni 2025
KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

KAI Commuter Operasikan Tiga KRL Baru Asal China di Lintas Bogor dan Cikarang Mulai 1 Juni 2025

4 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz