wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

Admin Wargabicara by Admin Wargabicara
23 Oktober 2021
in Beranda, jaga negeri
0
Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
0
SHARES
29
VIEWS

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.

Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

“Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.

Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

Admin Wargabicara

Admin Wargabicara

Related Posts

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar
Beranda

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar

31 Juli 2025
Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami
Beranda

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

31 Juli 2025
Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D
Beranda

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan MUI Harus Berdiri di Tengah: Menuntun, Bukan Menonton

30 Juli 2025
Next Post
Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Wujudkan Kekebalan Komunal

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Polsek Tayan Hulu Berikan Edukasi Prokes ke Warga

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

Kapolri berikan motivasi untuk jaga Kamtibmas di Papua

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

4 tahun ago
Ombudsman RI Dukung Konsep Pelayanan ‘Habaring Hurung’

Ombudsman RI Dukung Konsep Pelayanan ‘Habaring Hurung’

3 tahun ago
Polri Jalin Kerjasama Pendidikan Pelatihan Dengan TNI AD

Polri Jalin Kerjasama Pendidikan Pelatihan Dengan TNI AD

4 tahun ago
Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP

UKM Diminta Optimalkan Peluang Ekspor ke Pasar Eropa di Masa Pandemi Corona

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

Chery Dorong Transisi ke Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat E5 dan Tiggo Hybrid

Warga Blitar Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Logo Resmi HUT ke-80 RI Diperkenalkan, Simbol Persatuan dan Arah Baru Indonesia

Thailand vs Kamboja: Apa Penyebab Konflik Terbaru di Perbatasan?

Trending

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar
Beranda

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru, Indonesia Akan Beli Produk AS Senilai Puluhan Miliar Dolar

by Salma Hasna
31 Juli 2025
0

Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia telah menyepakati serangkaian komitmen dagang besar usai...

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

Gempa Rusia, Daerah di Indonesia Waspada Tsunami

31 Juli 2025
Sosok Berinisial "J" Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

Sosok Berinisial “J” Disebut Akan Menjabat Ketua Dewan Pembina PSI

31 Juli 2025
Jaecoo di GIIAS 2025

Jaecoo J7 AWD dan SHS Hadir di GIIAS 2025, Ini Spesifikasi dan Harga Lengkapnya

31 Juli 2025
GWM Tank di GIIAS 2025

GWM Tank 300 Diesel Hadir di GIIAS 2025, Usung Mesin 2.4L dan Fitur Off-Road Canggih

31 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz