Polda Jateng Ringkus Debt Collector Pinjol, Peras Korban dengan Konten Asusila

Semarang – Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai dengan kekerasan, yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, menerangkan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

“Selanjutnya Erna meng-klik link aplikasi kemudian mengisi identitas diri, nomor rekening dan mengirimkan foto KTP serta foto selfi,” ujar Kapolda Jateng, Selasa (19/10/21).

Ia juga memaparkan korban mendapat tagihan melalui pesan Whatsapp untuk melakukan pembayaran.

Sebelumnya korban, link aplikasinya sudah diisi, padahal kenyataannya ketika saldo bank dicek, tidak ada dana masuk dari pinjol.

“Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” ungkapnya.

Korban sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial karena tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman.

Akhirnya, Selasa 12 Oktober 2021, korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” tutur Kapolda Jateng.

Lalu pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasubdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos alamat Jl Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

“Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya.

Selain itu tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” pungkas Kapolda Jateng.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Exit mobile version