Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen UNRI

Penyidik Polresta Pekanbaru mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Riau (UBRI) inisial L. Dalam kasus itu, L melaporkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UNRI, Syafri Harto (SH) sebagai terduga pelaku.

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip berusia 21 tahun itu melaporkan SH, dosen pembimbing skripsi yang sedang dijalaninya.

“Laporan sudah kita terima Jumat kemarin sekitar pukul 16.00. Kita akan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dilapangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11).

Sesuai BAP, kata Juper, L melaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dekan dengan cara memeluknya. “Dalam laporannya, korban mengaku dipeluk oleh sang dosen,” kata Juper.

Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. L menceritakan atau speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, L menceritakan kronologisnhya.

“Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya dalam video itu.

Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut.

Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Fisip UNRI), Syafri Harto, membantah tudingan itu.

Menurut Syafri, video viral yang menuding ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya tegaskan ini fitnah keji, demi Allah saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan seorang mahasiswi yang saya bimbing seperti video yang telah menyebar di media sosial,” ujar Syafri Harto dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (5/11).

Syafri merasa tudingan itu mencemari dan merusak nama baiknya. Dia dan keluarganya mengaku sangat merasa terpukul dengan video pengakuan itu.

“Saya akan laporkan balik dan menuntut atas pencemaran nama baik ini. Saya tuntut Rp 10 miliar pihak-pihak yang menghancurkan kredibilitas sata,” ucap Syafri.

Sumber: Merdeka.com

Exit mobile version