Polisi Akan Sanksi Tegas Panitia Jika Paksakan Reuni 212 di Patung Kuda

Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menerbitkan izin kegiatan reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas apabila panitia tetap memaksakan menggelar reuni 212 di Patung Kuda maupun lokasi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212, mengingat tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Atas dasar itu, polisi tidak akan mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 terselenggara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini untuk diketahui, ini juga jadi dasar PMJ tidak keluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” tutur Zulpan.

Siapkan Sanksi Tegas

Zulpan menambahkan pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap memaksakan diri menggelar reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” katanya.

“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” tegas Zulpan.

Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.

“Ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi COVID di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, panitia mengubah kegiatan reuni 212. Yang semula akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, kini menjadi di Patung Kuda pada pagi hari dan di Masjid Az-Zikra pada malam hari.

Polda Metro Jaya tegas melarang kegiatan reuni 212 digelar. Tidak di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sumber : Detik.com

Exit mobile version