Warga Sudah Punya Hak Pilih Diminta Pantau Data Pemilih Pilkades

WARGABICARA.COM – Warga yang sudah memiliki hak pilih diminta aktif memantau proses pendataan Data Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa. Disisi lain, petugas juga wajib melakukan sosialiasi terkait data hasil pendataan pemilih. Hal tersebut untuk menghasilkan Data Pemilih Tetap (DPT) valid dan meminimalisir protes saat pemungutan suara digelar 8 Desember 2022 mendatang.

Sebanyak 13 desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, Desa Puhgogor Desa Bendosari, Desa Bulu Kecamatan Polokarto, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Minggu (9/10/2022) mengatakan, panitia Pilkades serentak 13 desa di masing-masing desa sekarang masih melakukan pendataan pemilih. Panitia sudah memiliki data pemilih sementara. Data tersebut masih akan diolah dan diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan penelitian ulang.

“Harus sama-sama aktif. Baik panitia wajib melakukan sosialiasi dan warga yang sudah punya hak pilih juga harus memantau data pemilih,” ujarnya.

DPMD Sukoharjo meminta kepada panitia Pilkades dan warga yang sudah punya hak pilih untuk saling mengoreksi. Sebab data pemilih harus valid dan tidak boleh ada kekeliruan seperti halnya untuk penyelenggaraan pemilu.

“Panitia Pilkades bisa melibatkan pengurus RT dan RW atau tokoh masyarakat membantu mengecek data. Apabila ada pengurus RT dan RW mengetahui warganya belum terdata maka bisa dimasukan. Hal serupa bila ada warga sudah beralih status seperti meninggal, pindah alamat dan lainnya maka segara dilaporkan pada petugas,” lanjutnya.

Pendampingan sudah dilakukan DPMD Sukoharjo dengan melihat langsung proses perkembangan persiapan Pilkades dilakukan oleh panitia desa. Salah satunya terkait dengan data pemilih.

Sigit menjelaskan, dibeberapa desa diketahui kondisi masyarakatnya sangat dinamis. Sebab banyak warga beralih status keluar masuk wilayah. Kondisi tersebut harus menjadi catatan bagi panitia desa.

“Beberapa desa memiliki karakteristik banyak warga merantau atau kerja keluar daerah. Panitia dalam hal ini juga harus menjadi catatan dalam pendataan. Termasuk juga ada desa yang banyak kedatangan penduduk baru pindahan dari luar daerah, mungkin di desa itu banyak lapangan kerja seperti pabrik dan berdiri banyak perumahan,” lanjutnya.

Sigit menjelaskan, tahapan yang sedang berjalan sekarang yakni pendaftaran pemilih. Tahapan tersebut dimulai 14 September digelar selama 28 hari dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades 21 Oktober.

Selama tahapan pendaftaran pemilih tersebut panitia Pilkades serentak 13 desa diminta untuk cermat melakukan pendataan warga. Warga yang sudah memiliki hak pilih harus dipastikan sudah didata dan masuk dalam daftar pemilih Pilkades. DPMD Sukoharjo berharap tidak ada warga yang tercecer dari data.

Sesuai jadwal DPMD Sukoharjo untuk pengumuman lowongan kepala desa 24-26 Oktober, pendaftaran bakal calon kepala desa 27 Oktober-3 November, penelitian berkas lamaran bakal calon 4-21 November, pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.

Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.

Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember.

“Jadwal tahapan sudah kami sosialisasikan dan tinggal menunggu pelaksanaan saja. DPMD Sukoharjo tetap memberikan pendampingan kepada pihak kecamatan dan desa sesuai jadwal tahapan yang telah disusun,” lanjutnya.

Baca Juga: Banjir Besar di Ketapang Kalbar, Air Bahkan hingga Bumbung Rumah Warga

Exit mobile version