5 Alasan Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital

WARGABICARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberhentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.

Alasan Mengapa Harus Migrasi ke TV Digital

  1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
  4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
  5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain itu, menurutnya peralihan siaran TV analog ke digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

“Masyarakat nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Hal lainnya imbuh Dedy yakni, masyarakat nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.

Tidak Perlu Membeli TV Baru

Dedy menambahkan, masyarakat tidak perlu membeli perangkat atau televisi baru untuk menangkap siaran TV digital tersebut.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran telvisi digital (seperti TV tabung), layanan penyiaran digital tetap dapat dilakukan dengan pemasangan set-top-box,” katanya lagi.

Cara Pasang STB

Sebelum dapat menangkap atau menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.

Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:

Indonesia Termasuk Negara yang Terlambat

Sementara itu, pemerhati komunikasi budaya dan komunikasi digital dari UI Firman Kurniawan menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital.

Menurutnya 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO.

Menurut catatannya, Jerman telah melakukan siaran TV digital sejak 2003 dan Singapore pada 2004.

“Sementara Ingris pada 2005, Perancis pada 2010, bahkan Malaysia sejak 1997,” katany, Selasa (10/8/2021).

Indonesia imbuhnya, memang mulai bermigrasi ke sistem digital sejak 1997. Namun, tindakan tersebut baru mulai diwujudkan pada 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.

“Terhadap upaya migrasi ke siaran digital ini, dapat dianalogikan sebagai penggunaan satu bahasa yang sama dengan bahasa-bahasa internasional,” katanya lagi.

Apabila Indonesia masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran akan berbeda dengan sistem dunia.

Akibatnya, kondisi tersebut menjadi tidak efisien. Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital bangsa-bangsa lain.

Baca Juga: Bupati Etik Minta PNS Prioritaskan Pelayanan Publik

Exit mobile version