wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Para Ahli

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

Hegi S. Al Qabid by Hegi S. Al Qabid
23 Juni 2023
in Para Ahli
0
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?
0
SHARES
80
VIEWS

WARGABICARA.COM – Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan selama masa kontrak kerja sering terjadi di Indonesia. Tak jarang, para pelamar kerja merasa bingung dengan tujuan dari penahanan ijazah tersebut. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikannya menjadi hak pribadi.

Sebenarnya, apa alasan perusahaan menahan ijazah setelah seseorang diterima kerja? Dan bolehkah perusahaan menahan ijazah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah

Saat seseorang melamar kerja ke suatu perusahaan, biasanya akan diminta sejumlah dokumen dan data diri penting. Beberapa dokumen yang dibutuhkan saat melamar kerja diantaranya curriculum vitae, fotocopy ijazah, fotocopy KTP hingga portofolio. Namun tak sedikit perusahaan yang meminta ijazah asli kemudian menahannya saat calon karyawan diterima kerja.

Bukan tanpa alasan, perusahaan menetapkan aturan untuk menahan ijazah adalah demi menjamin kinerja karyawan. Sebab perusahaan merasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup untuk menentukan kinerja. Aturan penahanan ijazah diberlakukan oleh perusahaan sebagai respons terhadap perilaku beberapa karyawan yang tidak patuh dan melanggar perjanjian kerja.

Penahanan ijazah merupakan langkah yang diambil perusahaan sebagai bentuk jaminan bahwa karyawan telah memenuhi kontrak kerjanya dengan baik. Dalam masa lalu, istilah yang sering digunakan untuk penahanan ijazah ini adalah “ikatan dinas”.

Aturan Tahan Ijazah oleh Perusahaan

Pada dasarnya belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya selama masa perjanjian kerja. Selain itu, aturan penahanan ijazah juga tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

Merujuk pada Pasal 1338 KUHP dikatakan jelas setiap perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan akan berlaku sebagai undang-undang. Artinya, apabila kedua pihak telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah.

Karena itu, secara hukum tidak ada ketentuan atau larangan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Penahanan ijazah biasanya terjadi melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Di sisi lain, penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali memberikan dampak negatif bagi para pekerja. Hal ini dapat menghambat upaya mereka untuk mencari pekerjaan baru. Praktik penahanan ijazah tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum jika karyawan jika karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, tetapi ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Dalam jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Ijazah Nya Dijadikan Jaminan Oleh Perusahaan Pemberi Kerja karya Rizky Naafi Aditya dan Tina Marlina, menyebut penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan merupakan pelanggaran HAM karena berkaitan dengan kebebasan seseorang.

Pasal 1 angka 1 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?

Kesimpulannya, tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur soal penahanan ijazah. Oleh karena itu, sebuah perusahaan boleh saja menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak kerja. Akan tetapi, perusahaan dilarang untuk melakukan penahanan ijazah secara paksa yang tidak disetujui kedua belah pihak.

Sementara itu, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan penahanan ijazah tercantum secara tertulis dalam perjanjian kerja, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, dan Anda berhak menolak perjanjian jika tidak setuju dengan penahanan tersebut.

Baca Juga: Inilah Respon Keluhan Warga Petugas Gabungan Gelar Razia PGOT

Tags: IjazahLowongan KerjaPerusahaan
Hegi S. Al Qabid

Hegi S. Al Qabid

Related Posts

Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang
Para Ahli

Menganalisis Kebijakan Ganjar Hapuskan Hutang 

11 Januari 2024
Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek
Para Ahli

Hasil Riset HCC Tentang Tingkat Kesepian Masyarakat Jabodetabek

25 Desember 2023
Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital
Para Ahli

Pemerintah Ajak Pemda Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

6 Juni 2023
Next Post
Kunjungi Pademangan, Ganjar Terima Keluhan Air Bersih hingga Akses Pendidikan

Kunjungi Pademangan, Ganjar Terima Keluhan Air Bersih hingga Akses Pendidikan

Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga Karena Sindir Fasilitas Desa

Viral Mahasiswa KKN Diusir Warga Karena Sindir Fasilitas Desa

Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Keluhan Warga Soal Suara Bising Live Musik pada Malam Hari

Keluhan Warga Soal Suara Bising Live Musik pada Malam Hari

3 tahun ago
Sambut hari jadi polwan ke 73 jajaran mabes polri gelar bakti sosial

Sambut hari jadi polwan ke 73 jajaran mabes polri gelar bakti sosial

5 tahun ago
Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’

4 tahun ago
Surat Undangan Pilkada 2024: Pentingnya Membawa Dokumen Kependudukan saat Mencoblos

Surat Undangan Pilkada 2024: Pentingnya Membawa Dokumen Kependudukan saat Mencoblos

1 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas: Fatalitas Kecelakaan Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

Pakar Apresiasi Operasi Lilin 2025 Catat Tren Positif Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Terima Kunjungan Wamen PANRB Di Command Center KM 29

Kakorlantas Terima Apresiasi Ombudsman Atas Kesiapan Command Center KM 29

Kakorlantas Dampingi Kapolri Pantau Kelancaran Mudik Di Stasiun Pasar Senen

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital ETLE dan SINAR untuk Cegah Transaksional dalam Pelayanan Publik

by doddodydod
30 Desember 2025
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan lalu lintas guna mencegah...

Kakorlantas

Kakorlantas Polri Sebut Arus Wisata Nataru di Bali Ramai namun Aman

28 Desember 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Polri: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Libur Nataru 2025

28 Desember 2025
Korlantas Polri

Kakorlantas: Fatalitas Kecelakaan Nataru 2025 Turun 23,23 Persen

28 Desember 2025
Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

Korlantas Polri dan Jasa Marga Perketat Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Tol Utama

28 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz