WARGABICARA.COM – PT MRT (Perseroda) memberlakukan aturan anyar dalam proses pembayaran perjalanan MRT Jakarta. Per 1 Juli 2023, empat aplikasi e-wallet, yakni Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja tidak bisa lagi digunakan untuk membeli tiket perjalanan MRT.
Selain aplikasi, pembayaran tiket MRT juga masih dapat dilakukan dengan kartu elektronik perbankan seperti e-money Bank Mandiri, flazz BCA, tapcash BNI, brizzi BRI, dan jackard Bank DKI. Selain itu, pembayaran juga masih dapat menggunakan kartu Jelajah dan Jaklingko.
Ahmad menjelaskan, keempat aplikasi e-wallet tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran kaitannya dengan kontrak kerja sama untuk sistem pembayaran tiket MRT yang sudah rampung. Kontrak kerja sama itu pun dikabarkan tidak dilanjutkan.
“Ini dikarenakan telah selesainya kontrak kerja sama dengan para mitra e-wallet tersebut, dan belum ada kesepakatan lebih lanjut untuk memperpanjang kerja sama dari para mitra,” tutur dia.
Ahmad menuturkan bahwa pihak MRT Jakarta tetap membuka kelanjutan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan aplikasi e-wallet tersebut. Hal itu sepanjang sesuai dengan ketentuan yang selama ini telah berjalan dengan kerja sama sebelumnya.
“Untuk informasi lebih detail dari perspektif mitra, sebaiknya dapat secara langsung langsung menghubungi pihak mitra e-wallet tersebut,” lanjut dia.
Baca Juga: Pengusaha Rugi Ratusan Miliar saat Iduladha, Kemenperin Buka Suara