Mal Pelayanan Publik Denpasar Tutup 4 Hari Selama Galungan dan Kuningan

WARGABICARA.COM – Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar tutup empat hari selama hari raya Galungan dan Kuningan. Rincian jadwal libur MPP saat Galungan dan Kuningan sebagai berikut.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani SE Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tanggal 20 Oktober 2022. SE tersebut Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, Benny memohon pemakluman masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur tersebut,” ujar Benny dalam siaran pers, Senin (31/7/2023).

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisukcapil) Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata. Ia mengatakan Disdukcapil juga mengikuti SE Gubernur Bali tersebut.

“Jadi, sama dengan MPP, kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur tersebut. Masyarakat Kota Denpasar kami harapkan pemaklumannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Geger Dugaan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Polisi Buka Suara

Exit mobile version