Keberatan Warga soal Tilang Motor Tak Lolos Uji Emisi Rp250 Ribu

WARGABICARA.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya untuk menekan buruknya polusi udara lewat kewajiban uji emisi mendapatkan beragam komentar warga. Mayoritas warga keberatan dengan adanya denda bagi kendaraan motor atau mobil yang tak lolos uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut denda untuk kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu untuk roda empat. Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi itu rencananya mulai diterapkan pada Sabtu (26/8).

Kementerian Perhubungan juga bakal menerapkan aturan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi dilarang melintas di wilayah Jabodetabek. Lantas, bagaimana tanggapan dari para pengguna kendaraan terkait kebijakan tersebut?

Udin (53), sehari-hari menggunakan sepeda motor pribadi sebagai transportasi. Udin mengaku tak masalah jika uji emisi kendaraan diterapkan demi menekan polusi.

Namun, Udin tak sepakat jika tilang disertai sanksi denda. Apalagi, menurut dia, sosialisasi tilang uji emisi belum dilakukan secara matang.

“Jadi untuk masyarakat kecil seperti kita ini lebih bagus disosialisasikan dulu gimana baiknya. Ya, mohon untuk masalah tilang tidak diberlakukan dulu,” kata Udin di Jakarta, Rabu (23/8).

Ia juga tak sepakat dengan aturan Kementerian Perhubungan yang bakal melarang kendaraan yang tak lolos uji emisi melintas di wilayah Jabodetabek. Ia berpendapat aturan itu bukan solusi untuk menekan polusi.

Udin pun mengatakan pemerintah seharusnya fokus dalam pengadaan kendaraan ramah lingkungan bagi masyarakat.

“Sebenarnya gimana ya, ada solusi lain. Mungkin harus ada pengadaan kendaraan yang ramah lingkungan,” kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan Rusdi (40). Pria yang sehari-hari bekerja jadi sopir ojek online (ojol) itu mengaku keberatan dengan penerapan tilang disertai denda. Ia mengeluhkan soal penghasilan ojol yang tak menentu.

Hal ini tentu akan memberatkannya karena nilai denda dianggap terlalu besar. Ia pun menilai seharusnya polisi memberikan teguran terlebih dulu kepada warga sebelum memberlakukan sanksi denda.

“Mungkin kalau ada teguran sekali, dua kali, tiga kali. Kalau gitu kan jadi mikir ke depannya,” kata Rusdi.

Rusdi juga keberatan dengan rencana Kementerian Perhubungan melarang kendaraan yang tak lolos uji emisi untuk beroperasi di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, aturan itu akan menghambat orang-orang yang bekerja dan menggunakan motor berusia tua.

Joko (56) yang juga bekerja sebagai sopir ojol pun tak sepakat dengan dengan rencana tilang uji emisi kendaraan. Dengan alasan yang sama seperti Rusdi, ia mengatakan tilang itu akan menambah beban berat para ojol yang tak lolos uji emisi. Selain itu, dia mengatakan rencana aturan Kemenhub juga tak akan efektif.

“Nggak akan, soalnya masyarakat sekarang malah berlomba-lomba untuk membeli kendaraan. Tetap aja nggak efektif. Nggak mungkin lah bisa diatasi. Jadi orang harus naik apa kan,” kata dia.

Selanjutnya Eki (26), yang sehari-hari menggunakan mobil pribadi berpendapat tilang serta denda untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi tak akan efektif jika dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut dia, pemerintah dan polisi belum cukup menyosialisasikan kebijakan.

“Kalau sudut pandang pribadi nantinya mungkin menjadi suatu hal yang efektif. Suatu hal yang harus kita ikuti karena anjuran dari pemerintah. Tapi untuk sekarang pasti banyak missed-nya sih,” ujar Eki.

Selin itu, Eki menyatakan tak sepakat dengan rencana Kemenhub melarang kendaraan yang tak lolos uji emisi melintas di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, aturan itu akan membatasi komunitas-komunitas pecinta mobil klasik yang ada di Jakarta. Ia menduga mobil-mobil tua itu tak akan lolos uji emisi.

Ia berharap pemerintah menata ulang pajak progresif untuk membatasi kendaraan pribadi yang dianggap jadi penyebab polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

Sementara itu, Dede (32) seorang karyawan yang sehari-hari menggunakan transportasi umum sepakat dengan penerapan tilang serta denda uji emisi tersebut. Menurutnya, aturan itu bisa mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Ia juga setuju rencana aturan Kemenhub.

Namun, menurut dia, kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa diganti pemerintah lewat pemberian subsidi kendaraan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Jadi diganti kendaraan yang lebih baik lagi. Dengan subsidi, tapi dilihat juga kondisi keuangan dari masyarakat. Mungkin kayak ada motor listrik, mungkin bisa gantiin seperti itu,” ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Industri Pariwisata Khawatir Polusi Udara Berdampak pada Kunjungan Wisatawan

Exit mobile version