Pemkot Kediri Buka Mall Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan

WARGABICARA.COM – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mendekatkan layanan masyarakat dengan membuka mall pelayanan publik (MPP) di pusat perbelanjaan sehingga jangkauan layanan bisa semakin dekat dengan masyarakat.

“Inilah  MPP  yang dimiliki oleh Kota Kediri. Jadi layanan ini terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Bisa mengakses pelayanan publik dan juga bisa belanja di sini,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Kamis.

Wali Kota mengatakan MPP ini dibuka di pusat perbelanjaan wilayah Kota Kediri. Layanan ini memfasilitasi pelayanan dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal pada satu tempat terpadu dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berbagai pelayanan tersedia antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Bank Jatim Kantor Cabang Kediri, Samsat, Imigrasi, hingga Kemenag Kota Kediri.

Ia juga meninjau secara langsung lokasi MPP  di pusat perbelanjaan Dhoho Plaza lantai dua tersebut, dan berdialog langsung dengan petugas terkait dengan layanan yang disiapkan untuk masyarakat.

Dirinya mengapresiasi layanan yang diberikan sebab sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam layanan yang diberikan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor untuk mengakses layanan publik, melainkan cukup datang di MPP.

“Enak sekali tempatnya nyaman dan dingin. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor-kantor. Cukup datang ke sini bisa mendapat berbagai layanan yang dibutuhkan,” kata dia.

Ia menegaskan, pemerintah kota berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat dengan layanan itu.

MPP mulai digaungkan oleh pemerintah sejak 2017, melalui Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 tahun 2017.

Peraturan menteri tersebut mengatur tentang penyelenggaraan MPP di daerah-daerah.

Layanan MPP  tersebut merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi, yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik di pusat maupun di daerah.

Terdapat juga serta pelayanan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta, guna menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Terlebih lagi, dalam waktu dekat operasional bandara serta jalan tol segera terealisasi, sehingga semakin mendukung percepatan layanan.

Wali Kota berharap layanan ini bermanfaat bagi masyarakat. Berbagai kemudahan untuk mengakses berbagai layanan dalam satu tempat disajikan di lokasi ini.

“Semoga ini bisa bermanfaat. Kami ingin masyarakat ini mudah dalam mengakses pelayanan. Masyarakat harus terlayani dengan baik di Kota Kediri,” kata dia.

Baca Juga: Masyarakat Melayu Tolak Pengusuran untuk Proyek Perusahaan Tomy Winata

Exit mobile version