wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Pembunuhan: Hakim Tidak Temukan Bukti Tindakan Sengaja

Salma Hasna by Salma Hasna
31 Juli 2024
in Suara Warga
0
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Pembunuhan: Hakim Tidak Temukan Bukti Tindakan Sengaja
0
SHARES
93
VIEWS

WargaBicara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan. Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim menyatakan bahwa CCTV menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, kemudian seorang wanita duduk di samping kiri mobil sementara seorang pria masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut kemudian berjalan keluar dari area parkir, berbelok ke kanan, dan berhenti. Hakim menyatakan bahwa posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau di luar jalur kendaraan terdakwa.

Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi, yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas, dalam pertimbangannya. Eddy menyatakan bahwa ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, tubuhnya akan menerima gesekan dan kekuatan dari aksi serta gaya sentrifugal.

“Ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan, maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat, maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang dan ketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh, sedangkan gaya inersiah adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersiah tersebut, maka akan keluar dari gaya. Apabila manusia terikat atau berpegangan, maka ada kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan akan terpental. Apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi,” demikian salah satu poin pertimbangan hakim seperti dilihat dari salinan putusan Ronald Tannur, Selasa (30/7/2024).

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur.

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pengamatan hasil CCTV di area parkir basement Lenmarc, dihubungkan dengan pendapat dari Ahli tersebut di atas, Majelis tidak melihat adanya suatu fakta sebagaimana perbuatan yang diuraikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, sebagaimana tampilan CCTV di muka persidangan yang telah disaksikan oleh seluruh pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum, majelis telah mencermatinya dari sudut pandang kamera CCTV, bahwasanya posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa,” ujar hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

“Majelis secara seksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain,” ucapnya.

Putusan ini memicu kekecewaan dari keluarga Dini. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga : Kronologi Kasus Afif Maulana Sejak 9 Juni 2024, Versi keluarga dan Polisi

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari WargaBicara.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Tags: Eddy SuzendiGregorius Ronald TannurPengadilan Negeri Surabaya
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Lirik lagu August Taylor Swift

Lirik lagu August Taylor Swift

Viral: Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Viral: Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Seorang Mahasiswi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Wanita di Pekanbaru

Seorang Mahasiswi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Wanita di Pekanbaru

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, Menyarankan Agar Gaji Para Petinggi Negara Seperti Presiden Dan Jajaran Menterinya Dipotong Demi Membantu Menangani Wabah COVID-19.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, Menyarankan Agar Gaji Para Petinggi Negara Seperti Presiden Dan Jajaran Menterinya Dipotong Demi Membantu Menangani Wabah COVID-19.

5 tahun ago
Gempa di darat Selasa (4/5/21) ini magnitudo dan lokasinya, BMKG catat 2 wilayah merasakan getaran

Gempa di darat Selasa (4/5/21) ini magnitudo dan lokasinya, BMKG catat 2 wilayah merasakan getaran

4 tahun ago
Para Ahli Saatnya Polri Presisi Unjuk Kerja

Para Ahli Saatnya Polri Presisi Unjuk Kerja

4 tahun ago
Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan Merak, Kakorlantas : Jangan Nekat Mudik

Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan Merak, Kakorlantas : Jangan Nekat Mudik

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz