Seorang Mahasiswi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Wanita di Pekanbaru

WargaBicara.com – Seorang mahasiswi bernama Marissa Putri (21) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menabrak seorang wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) pagi.

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat mengungkap kasus ini pada Minggu menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari sebuah tempat karaoke.

“Di tempat karaoke tersebut, dia mengonsumsi minuman keras dan inex yang diberikan oleh temannya berinisial T dan O,” jelas Kombes Jeki.

Ketika pagi menjelang, Marissa pulang dalam keadaan masih di bawah pengaruh obat. Sesampainya di depan Hotel Linda, ia tidak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.

“Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun, ia tidak sadar telah menabrak korban,” lanjutnya.

Marissa baru sadar setelah dihentikan oleh para pengemudi ojek online dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil tes urine, Marissa diketahui positif amphetamine dan methamphetamine, kata Kombes Jeki.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, terkait perkara narkoba, aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada Marissa.

Baca Juga : Bikin Geram! Motif Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ternyata Dipicu Hal Sepele Ini

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Exit mobile version