wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai Berlaku 22 September 2024, Layanan Ditingkatkan

Salma Hasna by Salma Hasna
26 September 2024
in Suara Warga
0
Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Mulai Berlaku 22 September 2024, Layanan Ditingkatkan
0
SHARES
54
VIEWS

Jakarta, WargaBicara.com — Kenaikan tarif tol di ruas Jalan Tol Dalam Kota, termasuk Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, resmi diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak operator jalan tol tersebut.

Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang mengelola ruas tol tersebut, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini juga diiringi dengan peningkatan layanan. Peningkatan tersebut mencakup bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

“Pada sektor transaksi, kami telah menambah gardu operasi guna meningkatkan kapasitas transaksi. Sebanyak 32 unit Mobile Reader disiapkan untuk mempercepat waktu transaksi. Selain itu, kami mengimplementasikan dan mengembangkan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) serta menambah kapasitas transaksi di 19 gerbang tol dengan total 84 gardu, terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi,” jelasnya.

Kenaikan tarif tol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024. Penyesuaian tarif berlaku untuk beberapa golongan kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 11.000 (dari sebelumnya Rp 10.500)
  • Golongan II: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
  • Golongan III: Rp 16.500 (dari Rp 15.500)
  • Golongan IV: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)
  • Golongan V: Rp 19.000 (dari Rp 17.500)

Selain peningkatan layanan transaksi, Jasa Marga juga melakukan berbagai peningkatan di bidang lalu lintas, termasuk pemasangan Dynamic Message Sign (DMS) di akses tol (1 unit), DMS Mobile (3 unit), DMS Gerbang Tol (16 unit), dan DMS Lajur (5 unit). Selain itu, dilakukan pemasangan 1 speed camera, 262 CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan melibatkan 22 armada operasional.

Di bidang konstruksi, Jasa Marga melaksanakan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta pekerjaan beautifikasi dan penataan lanskap. Selain itu, dilakukan pemeliharaan rambu, median concrete barrier (MCB), guadrail, reflektor, dan pengaman jalan tol, serta pembangunan tanggul dan saluran di sejumlah ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diubah dengan PP No. 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tingkat inflasi.

Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun iklim investasi yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan layanan jalan tol di Indonesia.

Baca Juga : Warga Tolak Reklamasi Teluk Manado

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.

Tags: Cawang-Tomang-PluitJalan Tol Dalam KotaPUPRTol
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
76 Anggota DPR Aceh Dilantik: Petahana Jadi Modal Penting bagi Tugas Legislasi ke Depan

76 Anggota DPR Aceh Dilantik: Petahana Jadi Modal Penting bagi Tugas Legislasi ke Depan

HUT Ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Promo Spesial Serba 26 dengan Diskon hingga 26%

HUT Ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Promo Spesial Serba 26 dengan Diskon hingga 26%

Penjelasan Kalender Hijriah dan Tanggal Hari Ini 3 Oktober 2024

Penjelasan Kalender Hijriah dan Tanggal Hari Ini 3 Oktober 2024

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 bulan ago
Propam Polri Sambangi Komnas HAM, Jalin Kerja Sama Pengawasan

Propam Polri Sambangi Komnas HAM, Jalin Kerja Sama Pengawasan

4 tahun ago
35.000 Karyawan Freeport Menanti Kejelasan Vaksinasi Covid-19

35.000 Karyawan Freeport Menanti Kejelasan Vaksinasi Covid-19

4 tahun ago
Ada harapan perubahan kultur berkendara  yang lebih baik berkat Sistem ETLE

Ada harapan perubahan kultur berkendara yang lebih baik berkat Sistem ETLE

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz