wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025: Dampak dan Respons Masyarakat

Salma Hasna by Salma Hasna
17 Desember 2024
in Beranda, Hot News
0
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025: Dampak dan Respons Masyarakat
0
SHARES
124
VIEWS

Jakarta, 17 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendanai berbagai proyek pembangunan strategis di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Kenaikan PPN sebagai Bagian dari Reformasi Perpajakan

Pada tahun 2021, melalui Undang-Undang HPP, pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April 2022. Sementara itu, dalam rencana jangka panjang, pemerintah mengusulkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memperkuat basis pendapatan negara, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan kebutuhan besar untuk pembiayaan pembangunan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa peningkatan tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih adil dan efisien. “Kenaikan PPN ini penting untuk menambah kapasitas fiskal negara agar dapat membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik yang lebih baik. Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Dampak Kenaikan PPN Terhadap Masyarakat

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentu tidak akan lepas dari dampak langsung terhadap harga barang dan jasa. Salah satu sektor yang diperkirakan paling terpengaruh adalah barang-barang konsumsi sehari-hari, seperti makanan dan kebutuhan rumah tangga. Kenaikan ini berpotensi meningkatkan harga barang-barang yang selama ini dikenakan tarif PPN, meskipun barang-barang tertentu seperti sembako dan obat-obatan tetap mendapatkan pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah, khawatir bahwa kenaikan ini akan memperburuk daya beli. Peneliti dari Indonesian Budget Center (IBC), Rina Ayu, menilai bahwa meskipun tarif PPN yang lebih tinggi dapat meningkatkan pendapatan negara, namun beban pajak yang lebih tinggi dapat memberatkan masyarakat yang paling rentan. “Peningkatan PPN ini bisa mempengaruhi daya beli, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang dapat melindungi kelompok tersebut,” kata Rina.

Pemerintah berjanji akan memantau dampak kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi, seperti subsidi untuk barang-barang pokok atau pengaturan tarif untuk sektor-sektor tertentu yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat.

Keputusan Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, termasuk lonjakan harga energi dan krisis pangan yang mengancam banyak negara. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya menambah pendapatan negara guna mengurangi defisit anggaran dan memperkuat ketahanan ekonomi dalam menghadapi gejolak eksternal.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan kenaikan tarif PPN adalah langkah strategis untuk memperbaiki struktur pajak Indonesia, yang selama ini terlalu bergantung pada pajak penghasilan. “Dengan memperluas basis pajak melalui PPN, kita tidak hanya mengandalkan pajak penghasilan yang terbatas pada lapisan tertentu, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam mendanai pembangunan,” ujarnya.

Respons Beragam dari Berbagai Pihak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan PPN ini terhadap sektor usaha, terutama yang bergerak di bidang barang dan jasa. Ketua APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat mempengaruhi daya saing industri, khususnya bagi UMKM yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan insentif atau keringanan pajak untuk sektor-sektor yang terdampak langsung,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa ekonom menilai bahwa kenaikan tarif PPN bisa memperbaiki sistem perpajakan Indonesia secara keseluruhan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas fiskal negara. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai bahwa meskipun ada potensi penurunan daya beli masyarakat, kebijakan ini justru bisa mengurangi ketergantungan pada sektor pajak penghasilan yang selama ini hanya mencakup sebagian kecil dari populasi. “Tarif PPN yang lebih tinggi akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk berinvestasi pada pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi jangka panjang,” kata Fithra.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki struktur perpajakan Indonesia dan memastikan adanya sumber pendanaan yang cukup untuk pembangunan. Namun, implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan dengan seksama dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang bisa merasakan beban lebih besar akibat kenaikan pajak.

Pemerintah diharapkan dapat mengimbangi kebijakan ini dengan berbagai langkah mitigasi, seperti subsidi barang kebutuhan pokok atau insentif bagi sektor-sektor tertentu, agar masyarakat tidak terimbas terlalu berat. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga harus dipantau secara berkala untuk mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Tags: HPPpajakPemerintahPPN
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?
Beranda

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab
Beranda

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

12 November 2025
Next Post
Polri Raih Peringkat Kedua dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Raih Peringkat Kedua dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Capai Nilai 96,46 dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri Capai Nilai 96,46 dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024

Cek Kesiapan Command Center, Kakorlantas Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Saat Nataru

Cek Kesiapan Command Center, Kakorlantas Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Saat Nataru

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kemenkop-UKM: Bantuan Modal Rp2,4 Juta Sudah Diterima 5,9 Juta UMKM

Desak Nadiem Makarim Agar Beri Perhatian pada Mapel Sejarah, DPR RI: Ini PR Mendikbud!

5 tahun ago
Prof. Edi Leksono, peneliti SCCIC ITB

Prof Edi Leksono Ungkapkan Potensi Bangunan Cerdas, Dari Efisiensi Energi hingga Keamanan Cyber

2 tahun ago
Bukan Styrofoam, Kemasan Makanan Ini Ramah Lingkungan

Sri Mulyani bakal jual pulau Bali untuk bayar utang RI? Begini faktanya

5 tahun ago
MPP Jayapura

Mal Pelayanan Publik Hadir di Kota Jayapura, Begini Manfaatnya Menurut Pemprov Papua

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz