Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 akan tetap naik menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Pemberlakuan tarif PPN yang lebih tinggi ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.
“Ini sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, yang sudah ditetapkan. PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi, Selasa (17/12/2024).
Namun, Airlangga menegaskan bahwa untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah akan memberikan fasilitas khusus, bahkan ada yang dibebaskan dari PPN. Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu konsumsi, gula, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, asuransi, vaksin, dan air minum.
“Barang-barang seperti kebutuhan pokok dan jasa penting lainnya tidak akan dikenakan PPN. Beberapa barang juga akan mendapatkan fasilitas tertentu, terutama untuk barang yang berperan penting bagi masyarakat,” ujar Airlangga.
Meskipun beberapa bahan makanan lain akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, pemerintah berencana memberikan stimulus melalui kebijakan ekonomi yang akan membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penghapusan PPN untuk produk-produk penting, seperti gula industri yang memiliki peran signifikan dalam sektor industri pengolahan makanan dan minuman.
Selain itu, untuk mendukung sektor pangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pangan, termasuk beras, bagi kelompok masyarakat dengan desil pendapatan 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan. Airlangga juga menambahkan bahwa akan ada diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 volt ampere selama dua bulan.
Bagi kalangan kelas menengah, pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPN untuk properti, dengan ketentuan bahwa PPN untuk properti dengan harga hingga Rp5 miliar akan dibebaskan untuk bagian hingga Rp2 miliar dari harga properti tersebut. Untuk nilai di atasnya, PPN tetap berlaku.
Kebijakan PPN dan Paket Ekonomi Diumumkan pada 16 Desember 2024
Pengumuman terkait kenaikan PPN dan paket kebijakan ekonomi direncanakan pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas finalisasi kenaikan PPN dan berbagai kebijakan ekonomi lainnya.
“Kami akan finalisasi perhitungan dan mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada Senin depan. Yang jelas, bahan pokok akan tetap bebas dari PPN,” ujar Airlangga setelah pertemuan di Istana Kepresidenan.
Sebelum pengumuman tersebut, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah insentif fiskal, termasuk pemberian insentif bagi pelaku usaha pada 2025. Insentif ini, antara lain, akan mencakup potongan pajak untuk sektor otomotif, perumahan, dan industri padat karya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya saing industri padat karya dalam negeri, mengingat banyaknya pemain baru yang didorong oleh investasi asing.
“Untuk industri padat karya, seperti sepatu, furnitur, dan garmen, kami akan memberikan insentif agar para pelaku lama tidak kalah bersaing dengan yang baru,” tambahnya.
Baca Juga : Mal Pelayanan Publik Digital Bakal Integrasikan Layanan Pemda dalam Satu Aplikasi
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.