WargaBicara.com – Dukungan terhadap petisi penolakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 terus mengalir. Hingga saat ini, lebih dari 150 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.
Petisi yang dibuat oleh akun dengan nama Bareng Warga di situs change.org ini berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’. Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, hingga Jumat, 20 Desember 2024, pukul 20.55 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 159.644 orang dari target 200.000 orang.
Dalam petisi ini, kenaikan PPN dianggap sebagai kebijakan yang akan semakin memberatkan masyarakat, mengingat harga berbagai barang kebutuhan pokok, mulai dari sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM), diperkirakan akan meningkat. Hal ini dirasa semakin berat, karena kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Petisi ini juga telah dibawa dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024, untuk menentang kenaikan PPN.
Berikut adalah isi lengkap petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen yang dibuat oleh akun Bareng Warga:
Rencana untuk menaikkan PPN dianggap sebagai kebijakan yang akan memperburuk keadaan masyarakat. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok, seperti sabun mandi dan BBM, akan semakin menyulitkan. Sementara itu, kondisi ekonomi masyarakat belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, jumlah pengangguran terbuka masih mencapai 4,91 juta orang. Dari total 144,64 juta orang yang bekerja, 57,94% bekerja di sektor informal, dengan jumlah mencapai 83,83 juta orang.
Masalah lainnya adalah rendahnya pendapatan. Data BPS menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, rata-rata upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun sempat naik pada 2022, tren ini kembali menurun pada 2023, dan pada 2024 selisihnya hanya sekitar 154 ribu rupiah.
Masalah UMP yang dianggap tidak mencukupi juga semakin memperburuk keadaan. Di Jakarta, misalnya, berdasarkan data BPS 2022, dibutuhkan sekitar 14 juta rupiah per bulan untuk hidup layak, sementara UMP Jakarta pada 2024 hanya sebesar 5,06 juta rupiah. Bahkan, banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP.
Kenaikan PPN yang akan membuat harga barang-barang semakin mahal tentu akan memperburuk daya beli masyarakat. Sejak Mei 2024, daya beli masyarakat memang sudah mulai menurun. Jika PPN tetap naik, maka daya beli masyarakat bisa mengalami penurunan yang lebih drastis.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, petisi ini menyerukan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebelum kesulitan masyarakat semakin memburuk dan menambah beban ekonomi yang sudah terasa berat.
Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda 2024, Simak Contoh Amanat Pembina Upacara Hari untuk Anak SD
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media WargaBicara.com lainnya.