Jakarta –Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan setiap tahun. Tambahan penghasilan ini kerap menjadi angin segar bagi keuangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang tahun ajaran baru.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan cair?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni.
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan daya beli ASN sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Sesuai PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setara menteri dan wakil menteri
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural
- Pegawai non-ASN di PTN baru dan Lembaga Penyiaran Publik
Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan:
1. Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN dan Pejabat Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 11–20 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 11–20 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 11–20 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 11–20 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 11–20 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya pada tahun 2025. Semoga bermanfaat dalam merencanakan keuangan pribadi ke depan.
Baca Juga : Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan BKN dan Pengamat














