Jakarta — Polisi menetapkan Christiano P., mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Insiden yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari itu menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol. Ihsan mengatakan, status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polresta Sleman pada Selasa (27/5/2025).
“Penyelidik dari Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka berinisial CPP, mahasiswa yang juga berasal dari kampus yang sama dengan korban,” ujar Ihsan di Mapolda DIY.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Christiano belum ditahan. Ihsan menyebut, penyidik masih akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum proses penahanan dilakukan.
“Kita akan lakukan pemanggilan dulu,” ujarnya.
Diketahui, kecelakaan bermula ketika Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 3373 PCG dari arah selatan menuju utara. Ia melambatkan laju kendaraannya untuk berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan, Ngaglik.
Secara bersamaan, dari arah belakang melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.
Benturan tersebut menyebabkan motor Argo terpental, sementara mobil BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang terparkir di tepi timur jalan.
Akibat kejadian itu, Argo mengalami luka berat di bagian kepala, bibir atas sobek, memar di paha kiri, serta luka lecet di tangan kiri. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga : Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Masuk Akal, Menurut Pengamat Ketenagakerjaan UGM