Jakarta – Peristiwa yang menimpa Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI), menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai salah satu dari 14 tersangka dalam aksi unjuk rasa buruh yang berujung ricuh pada 1 Mei 2025 lalu. Cho diketahui berperan sebagai tim medis saat kericuhan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ditangkap saat Menolong Korban Luka
Kericuhan dalam demo buruh pada 1 Mei 2025 mengakibatkan sejumlah orang, termasuk mahasiswa, diamankan oleh aparat dari Polda Metro Jaya. Cho Yong Gi mengaku saat itu tengah menjalankan tugas sebagai relawan medis di lokasi demonstrasi.
“Ketika saya bersama tim medis gabungan hendak pulang dan melintasi depan Senayan Park di bawah flyover, kami mendengar ada warga berteriak, ‘Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan,’” ungkap Cho, dikutip dari Kompas.com.
Ia lalu mendekati lokasi dan melihat empat hingga lima orang sedang jongkok dalam kondisi luka-luka. Beberapa di antaranya mengalami robekan di bagian bibir dan mengeluarkan darah. Cho berniat memberikan pertolongan pertama.
Namun, secara tiba-tiba sekelompok orang mendekatinya dengan nada mengintimidasi. Cho mengaku sempat mengalami kekerasan fisik.
“Salah satu dari mereka berteriak, ‘Kamu ngapain di sini?’ lalu mendorong saya sampai jatuh,” katanya. “Kemudian ada yang memprovokasi, ‘Ini yang tadi lempar-lempar!’ Setelah itu mereka langsung menangkap saya, menyeret, membanting ke tanah, dan memiting leher saya. Leher saya bahkan diinjak oleh dua orang.”
Status Saksi Berubah Jadi Tersangka
Setelah kejadian tersebut, Cho dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa. Meskipun telah menjelaskan bahwa ia bertugas sebagai tim medis, statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan bahwa Cho mengenakan atribut medis secara lengkap saat bertugas. “Cho mengenakan helm dengan lambang palang merah, membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya berisi perlengkapan medis,” jelas Taufik.
“Ia awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian statusnya naik menjadi tersangka,” tambahnya.
Tuntut Keadilan
Cho menyatakan tidak menerima penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi anarkis saat demonstrasi dan hanya berniat membantu korban luka.
Mengutip Tribunnews, selain Cho, terdapat 13 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang sama. Pihak Cho kini tengah mengupayakan keadilan dan meminta agar statusnya sebagai tersangka dikaji ulang.
“Kami sudah menjelaskan kepada petugas bahwa saya bertugas sebagai tim medis. Tapi saya tetap jadi tersangka,” pungkas Cho.
Baca Juga : Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Rapat Yankomas