wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Salma Hasna by Salma Hasna
12 Juni 2025
in Beranda, Hot News
0
Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

0
SHARES
11
VIEWS

Mengapa Tambang di Raja Ampat Dianggap Melanggar Undang-Undang dan Putusan MK

Wargabicara.com – Raja Ampat, sebuah surga bahari di ujung timur Indonesia, dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Keindahan alamnya yang menawan, dengan gugusan pulau-pulau kecil, terumbu karang yang melimpah, dan ekosistem unik, telah menarik perhatian dunia sebagai destinasi wisata unggulan dan kawasan konservasi penting. Namun, belakangan ini, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menimbulkan polemik serius, dituding melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelarangan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

Salah satu argumen utama yang mendasari dugaan pelanggaran ini adalah keberadaan tambang di pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Definisi “pulau kecil” dalam undang-undang ini merujuk pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Banyak lokasi tambang di Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag, secara geografis masuk dalam kategori pulau kecil ini.

Larangan ini bukanlah tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan dan terbatas. Aktivitas pertambangan, terutama nikel yang melibatkan pembukaan lahan skala besar dan potensi pencemaran, dapat menyebabkan kerusakan ireversibel pada lingkungan pesisir dan laut. Kerusakan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak mata pencarian masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Larangan

Larangan pertambangan di pulau kecil ini semakin diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memberikan penegasan hukum yang kuat terkait interpretasi dan implikasi hukum dari UU PWP3K, khususnya mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan yang merusak lingkungan. Meskipun putusan MK ini awalnya mungkin terkait dengan kasus di wilayah lain, substansinya secara fundamental berlaku untuk semua pulau kecil di Indonesia, termasuk Raja Ampat.

Putusan MK ini menjadi rujukan penting bagi berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk mencabut izin dan menghentikan operasi tambang di Raja Ampat. Pasalnya, jika ada izin pertambangan yang dikeluarkan di wilayah pulau kecil setelah berlakunya UU PWP3K dan diperkuat oleh putusan MK ini, maka izin tersebut secara inheren dianggap cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Lingkungan dan Sosial

Selain aspek hukum, keprihatinan mendalam juga muncul dari dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Raja Ampat adalah rumah bagi 75% terumbu karang terbaik di dunia. Keberadaan tambang berpotensi besar merusak ekosistem terumbu karang yang rapuh, mencemari air laut dengan sedimen dan limbah, serta mengancam keberlangsungan hidup spesies-spesies langka yang hanya ditemukan di wilayah tersebut.

Dampak sosial juga menjadi perhatian serius. Masyarakat adat dan lokal di Raja Ampat sangat bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari. Aktivitas pertambangan dapat menggeser mereka dari tanah leluhur, merusak sumber pangan tradisional, dan memicu konflik sosial.

Langkah-Langkah Pemerintah dan Desakan Publik

Merespons polemik ini, pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah melakukan evaluasi terhadap izin tambang di Raja Ampat. Meskipun beberapa izin tambang nikel di Raja Ampat dilaporkan telah dibekukan atau dicabut, masih ada desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa, untuk mencabut seluruh izin pertambangan yang ada di wilayah tersebut.

Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah tegas yang tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga mencabut secara permanen semua izin tambang yang melanggar ketentuan hukum di Raja Ampat. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum Indonesia, melindungi kawasan konservasi vital, dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal di Raja Ampat. Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Tags: Putusan Mahkamah KonstitusiRaja Ampat
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

PBB Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Global dalam Genosida Gaza
Beranda

PBB Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Global dalam Genosida Gaza

8 Juli 2025
Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Beranda

Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Penghasilan Capai Rp2 Miliar per Tahun

8 Juli 2025
Prabowo Hadir Perdana di KTT BRICS, Mengangkat Tema Sikap RI Berbagai Isu Global
Beranda

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS Perdana di Brasil, Angkat Isu Global dan Kepentingan Nasional

8 Juli 2025
Next Post
Greta Thunberg Diusir dari Israel

Kontroversi di Laut Mediterania: Ketika Kapal Bantuan Gaza Dihentikan, Greta Thunberg Diusir dari Israel

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Simbol Apresiasi Jam Tangan Rolex dari Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Covid nimbus varian baru

Waspada Varian Baru COVID-19 yang Lebih Menular

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi!

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi!

4 tahun ago
Jaminan Protokol Kesehatan di Hotel & Restoran Jadi Daya Tarik Wisatawan

Hebat, 14 Karya Desainer Indonesia di Pekan Mode Rusia

5 tahun ago
Kepemimpinan dan Keteladanan Kapolri dari Masa ke Masa

Kepemimpinan dan Keteladanan Kapolri dari Masa ke Masa

4 tahun ago
Cek Fakta: Tidak Benar Dokter di Palembang Meninggal Dunia Usai Divaksin Covid-19

Cek Fakta: Tidak Benar Dokter di Palembang Meninggal Dunia Usai Divaksin Covid-19

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet Berpendapatan Tertinggi Dunia Versi Forbes 2025

Uji Coba Lawan Lebanon dan Kuwait, Timnas Indonesia Pilih Surabaya karena Strategi Cuaca

Kecerdasan Buatan Bergerak: Saat Mesin Mulai Merasa, Merencana, dan Bertindak

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Trending

PBB Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Global dalam Genosida Gaza
Beranda

PBB Ungkap Dugaan Keterlibatan Perusahaan Global dalam Genosida Gaza

by Salma Hasna
8 Juli 2025
0

JAKARTA– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan yang menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan besar dunia dalam genosida di...

Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power, Penghasilan Capai Rp2 Miliar per Tahun

8 Juli 2025
Prabowo Hadir Perdana di KTT BRICS, Mengangkat Tema Sikap RI Berbagai Isu Global

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS Perdana di Brasil, Angkat Isu Global dan Kepentingan Nasional

8 Juli 2025
Cristiano Ronaldo Jadi Atlet dengan Pendapatan Tertinggi di Dunia 2025

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet Berpendapatan Tertinggi Dunia Versi Forbes 2025

8 Juli 2025
uji-coba-timnas-indonesia

Uji Coba Lawan Lebanon dan Kuwait, Timnas Indonesia Pilih Surabaya karena Strategi Cuaca

8 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz