wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

KKP Tegaskan Pulau Kecil Tidak Boleh Diperjualbelikan, Tanggapi Iklan Penjualan Pulau di Anambas

Salma Hasna by Salma Hasna
26 Juni 2025
in Suara Warga
0
Empat pulau kecil Anambas

Empat pulau kecil Anambas

0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, menanggapi munculnya iklan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli luar negeri.

“Pulau tidak bisa diperjualbelikan karena sudah ada aturannya. Di undang-undang pun tidak diperbolehkan,” kata Trenggono saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk investasi, khususnya sektor pariwisata, dengan catatan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. “Kalau tidak ada izin pemanfaatan, maka kita larang,” tegasnya.

Tidak Ada Dasar Hukum Penjualan Pulau

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis seperti pulau kecil di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan KKP akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi dan menindak iklan penjualan pulau secara daring.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, KKP juga berencana mempublikasikan data dan profil pulau-pulau kecil melalui situs resmi mereka. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terkait status hukum pulau kecil.

Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri, dengan batasan ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, hanya maksimal 70 persen dari total luas pulau kecil yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Sisanya, minimal 30 persen, harus diperuntukkan bagi fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

Langkah Penindakan dan Edukasi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna meminta pembatasan akses atau take down terhadap situs yang mengiklankan penjualan pulau secara ilegal.

Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus di situs resminya berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil serta terus melakukan edukasi publik mengenai regulasi pemanfaatan pulau kecil. Edukasi mencakup tata cara perizinan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, dan larangan di wilayah pulau kecil.

Baca Juga : Awal Pertikaian Perang Dingin yang Kian Memanas Iran, AS, dan Potensi Perang Dunia

Tags: Menteri Kelautan dan Perikananpulau anambaspulau kecilSakti Wahyu Trenggono
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan
Suara Warga

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Next Post
timnas-indonesia-melawan-bahrain

Babak Pertama 62 Menit, Netizen Singgung Indonesia vs Bahrain

jadwal timnas indonesia

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025

wondr

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat Umum

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat Umum

4 tahun ago
582 dari 2.220 Tenaga Kesehatan di RSD Wisma Atlet Sudah Divaksin Covid-19

582 dari 2.220 Tenaga Kesehatan di RSD Wisma Atlet Sudah Divaksin Covid-19

5 tahun ago
915 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Kedua Didistribusikan ke 38 Daerah di Jatim

915 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Kedua Didistribusikan ke 38 Daerah di Jatim

5 tahun ago
Luhut Perintahkan BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid

Luhut Perintahkan BPJS Percepat Pembayaran Klaim Pasien Covid

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Keluarga Pasrah Soal Kerangka Diduga Reno di Kwitang, Tunggu Hasil Tes DNA

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima 4 Jenis Tunjangan dari Pemerintah, Apa Saja?

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Trending

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

by Salma Hasna
13 November 2025
0

Makassar - Kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz